Nomor : attayaya/IV/2009 Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Nama Domain | Pekanbaru, 29 April 2009 Kepada Yth : Teman-teman Bloggsphere yang telah berkomentar di Alam Maya (untung belom di alam akhirat) |
Sehubungan dengan beberapa komentar yang kebingungan dengan artikel Humas dapat disampaikan bahwa nama domain di Indonesia dikelola oleh PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) beralamat di http://www.pandi.or.id yang bertugas mengembangkan dan menyediakan jasa layanan yang lain terkait dengan nama domain di Indonesia terutama untuk akhiran nama domain .id (dot id / titik id). PANDI adalah badan hukum yang dibentuk oleh perwakilan dari komunitas teknologi informasi dan telah memenuhi syarat sebagai badan hukum di Indonesia.
Pendaftaran domain GO.ID diperuntukkan bagi instansi, badan, departemen, lembaga pemerintahan atau dapat juga disebut sebagai Departemen dan Non-Departemen yang diatur dalam suatu peraturan. Peraturan ini tidak memuat standar internet apapun. Pendistribusian peraturan ini tidak terbatas. Peraturan ini dibuat untuk area pemerintahan Indonesia.
Disebutkan didalam aturan itu bahwa (http://www.pandi.or.id/goid/) :
- Yang mendaftar dan memiliki nama domain go.id hanyalah instansi/lembaga penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif).
- Setiap instansi/lembaga penyelenggara negara hanya menggunakan dan memiliki satu Nama Domain go.id, yang mengacu kepada singkatan resmi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara.
- Sebagai contoh, Instansi Departemen menggunakan dep, seperti : www.depdagri.go.id, www.depkominfo.go.id, www.kembudpar.go.id, www.bpn.go.id, dst.
- Untuk tingkat pemerintah daerah, digunakan nama resmi daerah atau singkatan resminya, diikuti status sebagai provinsi,kabupaten, atau kota. Sebagai contoh : www.sumutprov.go.id, www.palukota.go.id, www.bandungkab.go.id, dst;
- Untuk instansi yang memiliki lebih dari satu situs web, penamaan situs web lainnya harus menggunakan sub direktori yang diletakkan di belakang Nama Domain dengan didahului tanda / (garis miring). Sebagai contoh www.bandungkota.go.id/dispenda, www.jatengprov.go.id/kpde, dst;
- Untuk instansi pusat yang memiliki kantor di daerah, nama situs webnya menggunakan nama domain instansi pusatnya, diikuti sub domain dari lokasi keberadaan instansi tersebut. Sebagai contoh : situs web Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur, adalah www.jatim.bpn.go.id.
- Untuk Perwakilan Luar Negeri, menggunakan nama Ibu Kota negara yang bersangkutan diikuti singkatan kbri, sedangkan untuk tingkat konsulat jenderal menggunakan subdomain kbri yang bersangkutan. Sebagai contoh : www.ottawakbri.go.id, www.newyork.washingtonkbri.go.id, dst;
Pendaftaran permohonan nama go.id dengan persyaratan :
- Pendaftaran dapat dilakukan secara online dengan melampirkan surat kuasa yang harus ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris/Sekretaris Utama untuk tingkat pusat, atau Sekretaris daerah propinsi/sekretaris daerah tingkat pemerintahan daerah.
- Untuk tingkat pemerintah daerah, digunakan nama resmi daerah atau singkatan resminya, diikuti status sebagai provinsi,kabupaten, atau kota. Sebagai contoh: www.sumutprov.go.id, www.palukota.go.id, www.bandungkab.go.id,dst ;
- Untuk instansi yang memiliki lebih dari satu situs web, penamaan situs web lainnya harus menggunakan sub direktori yang diletakkan di belakang Nama Domain.
- Pengecualian dan permintaan dapat dipertimbangkan sesuai dengan bobot keperluan dari pemerintah.
- Segala kegiatan yang berkaitan dengan sebuah kantor pemerintah atau kegiatan yang berkaitan dengan beberapa kantor pemerintah harus berada dibawah sebuah domain dari kantor pemerintah mengingat tanggung jawab dari kelompok kerja tersebut harus jelas penanggung jawabnya.
Hormat saya,
attayaya
NB :
(cieeeeeeeeeee.... kok kek jadi surat resmi ya????#@$#@#!@^#!#!*)
lagi belajar membuat tabel seperti yang muncul di kepala surat. Kepala surat dibagi 2 sisi. Sisi kiri untuk nomor, lampiran, dan perihal. Sisi kanan untuk tanggal dan tujuan surat.
LAMPIRAN :
Ketentuan dan Kebijakan
Ketentuan Umum
- Pendaftaran berdasarkan prinsip ”nama domain diberikan pada yang mendaftar lebih dahulu dan memenuhi ketentuan” – first come first served.
- Pendaftaran dapat dilakukan oleh pemakai nama domain sendiri atau diwakili oleh pihak lain yang ditunjuk oleh pemakai nama domain
- PANDI hanya mengelola nama domain dan tidak mengelola alamat IP, in-addr domain, dan konektivitas internet pemakai nama domain
- Penyelesaian sengketa nama domain (dispute resolution) diselesaikan oleh Pemerintah Indonesia. Pandi akan melaksanakan hasil keputusan penyelesaian sengketa yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Kriteria Penamaan: Pendaftaran domain harus memenuhi kriteria penamaan berdasarkan itikad baik yang rinciannya dapat dilihat di Kebijakan
- Biaya pendaftaran/perpanjangan: pendaftaran dan/atau perpanjangan dikenakan biaya sesuai dengan jenis nama domain yang rinciannya dapat dilihat di Persyaratan dan Biaya.
- Dokumen pendukung: diperlukan KTP penanggung jawab dari nama domain yang didaftarkan (atau identitas resmi lain yang berlaku) dan dokumen sesuai dengan ketentuan untuk jenis nama domain yang rinciannya dapat dilihat di Persyaratan dan Biaya.
Kebijakan
Pendaftaran nama domain internet Indonesia dilakukan sesuai dengan peruntukan yaitu:
* .CO.ID komersial, badan usaha dan sejenisnya
* .NET.ID penyedia jasa telekomunikasi yang berlisensi
* .AC.ID akademik, universitas, perguruan tinggi dan sejenisnya
* .SCH.ID sekolah
* .GO.ID institusi pemerintah dan sejenisnya
* .MIL.ID instansi militer
* .OR.ID organisasi selain organisasi di atas
* .WEB.ID pribadi atau komunitas
Catatan :
- Nama Domain untuk lembaga pemerintah mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Kominfo no 28 tahun 2006
- Untuk nama war.net.id yang semula merupakan second level domain id, sejak 1 Juli 2007 tidak dibuka lagi pendaftaran baru. Hal ini karena formatnya kurang tepat dan tidak lazim. Sebagai nama pengganti akan ditentukan lebih lanjut.
- Sementara semua nama domain war.net.id yang sudah ada tetap dapat dipakai sampai dengan tanggal 31 Desember 2007. Warnet dapat memakai nama domain lain selama memenuhi ketentuan yang berlaku.


31 komentar:
pertamaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaxxxxxxxxxx dolo,,baru koment !
ni surat beneran apa cuma belajar aja!?
akunya yang dudutz apa emng aku yang ngga bgerti soal domain dkk thu yah,,hah,,iya kali aku yang dudutz,tapi aku puas bisa jadi pertamax,ada pr di blog aku :D
Aku jadi tau nih sekarang,....setelah dapat surat Dinas/resmi.
owh ,,maap,,aku ngga baca yang humas ,,makanya ngga ngerti kyk orang bego,maapin aku mba !:D sekarang aku tau permasalahannya!:D ampum yah,,jadi malu ni heheheh
hehe betul atta... siip betul infonya. tks
jengsri gak bisa ikutan bikin domain id alamat indo ya, secara bayar pajak di ireland geto jadi harus respect dong sama pemerintahan disini,hehehe (au ah).
ooowh gitu yah komandan!!!!
bener tuuuh, jadi kalo tohircicomre.blogspot.com gak bisa diganti dengan tohircicomre.go.id yah juragan??? :D karna tohircicomre bukan situs pemerintah/instansi, jiakakakakakakakak
makasih mas infonya berharga banget
silahkan, silahkan, domain web.id sepertinya murah meriah....
bang atta kreatif euy.....
serius tapi santai....
infonya dikemas ala attayaayya banget...
siiiip
posting sehari 3 kali, pengen nyaingin minum obat neh!
Surat berharga ya mas..
lha aku nanti pas sekolah di luar negri gimana??
gak mungkin kan pake go.id
he..he
Athooow....!!!!! gak ngerti .....
attayaya.co.id wahhh.. ngak ikut ganti domain om seperti teman2 lain.
malam.mampir lagi nih..mudah2an ngga bosen ya..:)
Wah kirain apaan. Nah kalo Blog masuk kategori apa Mbak ?
Wueh...piye carane nggawe...???
Ijo Ngelmune urung tekan.....
kok serius banget, tak kirain apa?
Siap Jendral Attayaya, Kami laksanakan laporan selesai.
yeah....... akhirnya keluar juga supersemar nih...
eh.. surat sakti ala Attayaya... hihihi..........
mantab Om.... jadi temen2 yg pada nanya.... jadinya pda taw tentang penggunaan domain. namun dari petualangn saya... kayaknya Indonesia tidak peduli.. dgn berkeliaraanya.. domain2 ga jelas yah?????????????? atau domain yg salah pakai, masak [dot]com di pakai di humasriau hihihi....
Boleh kometar, bang? Hehehehe... mantaplah Bang, semoga dilirik sama orang-orang atas
Surat resmi ya bang...met mlm bang...
bang cuma mo bilang yang ini warna template nya kereeeennn adem banget hehehehe ijo gitu lho
Setuju ama dwinacute. Template yg ini warnanya keren !! Semoga gak diganti lagi hehehe.
Wah, ada surat edaran di dunia maya juga to ??
wew.. ini surat resminya penting banget.. resmi ga resmi seihh.. hhhehehe. oOOOooOOoOOOOo.. gitu toh ada war.net.id ntar aku buat ganteng.net.id
ntar nama domainnya aprillins.ganteng.net.id
bah.. malah kepanjangan jadinya,,!! yaudah jadi...... aprillins.ganteng.id wedew.. kok jadi aneh yah.....
hmmmmmmmmmmmmmmmm yang lebih tepat jadi
aprillins.ganteng dah gitu aja bang.. kwkwkkwkwk
test,test
cuma mo absen aja ...!
*pdhal gak tau mesti ngomong apa..*
sukses buat attayaya.. :D
ooo.. tempat kerja and kerjaannya Atta ya. :D
lagi iseng hehehehhe
nomer suratnya kurang tuh, harusnya sebelum attaya harus ada nomernya :P
huahahahahaha, emang nih jagoan bikin surat hehehe,
bang saya pingin punya domain Mil.id hehehe, biar keliatan sangar gituh :D
Post a Comment