Blogger Bertuah

2012-01-30 - 7 komentar
PENDAHULUAN
Laporan Pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium Indonesia 2010

Komitmen Indonesia untuk mencapai MDGs mencerminkan komitmen Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya dan memberikan kontribusi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dunia. Karena itu, MDGs merupakan acuan penƟ ng dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional. Pemerintah Indonesia telah mengarusutamakan MDGs dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN 2005-2025), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2004-2009 dan 2010-2014), Rencana Kerja Program Tahunan (RKP), serta dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam lima tahun terakhir, di tengah kondisi negara yang belum sepenuhnya pulih dari krisis ekonomi tahun 1997/1998, Indonesia menghadapi tantangan global yang tidak ringan. Gejolak harga minyak dan harga pangan serta perubahan iklim global serta terjadinya krisis keuangan global 2007/2008 mewarnai dinamika pembangunan Indonesia. Tingkat pertumbuhan ekonomi menurun menjadi sekitar 4-5 persen, dibandingkan dengan pertumbuhan sebelum krisis yang sebesar 5-6 persen. Kenaikan harga pangan yang menjadi pengeluaran rumah tangga terbesar di kelompok masyarakat menengah bawah dan miskin semakin menimbulkan beban. Perubahan iklim yang ekstrem telah berdampak pada kegagalan pertanian dan kerusakan aset masyarakat serta terganggunya kesehatan masyarakat.

Dalam lingkungan global yang kurang menguntungkan tersebut Indonesia secara bertahap terus melakukan penataan dan pembangunan di segala bidang sebagai suatu wujud dari komitmen Indonesia untuk bersama-sama dengan masyarakat dunia mencapai Tujuan Pembangunan Milenium.

Capaian Sasaran MDGs
Sampai dengan tahun 2010 ini, Indonesia telah mencapai berbagai sasaran dari Tujuan Pembangunan Milenium yang dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori yaitu:
  1. sasaran yang telah dicapai;
  2. sasaran yang menunjukkan kemajuan signifi kan dan diharapkan dapat tercapai pada tahun 2105 (on-track); dan
  3. sasaran yang masih memerlukan upaya keras untuk pencapaiannya.

Sasaran dari Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs) yang telah dicapai, mencakup:

MDG 1
- Proporsi penduduk yang hidup dengan pendapatan per kapita kurang dari USD 1 per hari telah menurun dari 20,6 persen pada tahun 1990 menjadi 5,9 persen pada tahun 2008.

MDG 3
- Kesetaraan gender dalam semua jenis dan jenjang pendidikan telah hampir tercapai yang ditunjukkan dengan rasio angka parƟ sipasi murni (APM) perempuan terhadap laki-laki di SD/MI/Paket A dan SMP/MTs/Paket B berturut-turut sebesar 99,73 dan 101,99, dan rasio angka melek huruf perempuan terhadap laki-laki pada kelompok usia 15-24 tahun sebesar 99,85 pada tahun 2009.

MDG 6
- Prevalensi tuberkulosis menurun dari 443 kasus pada 1990 menjadi 244 kasus per 100.000 penduduk pada tahun tahun 2009.

Sasaran dari Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs) yang telah menunjukkan kemajuan signifikan dan diharapkan dapat tercapai pada tahun 2015 (on-track) adalah:

MDG 1
- Prevalensi balita kekurangan gizi telah berkurang hampir setengahnya, dari 31 persen pada tahun 1989 menjadi 18,4 persen pada tahun 2007. Target 2015 sebesar 15,5 persen diperkirakan akan tercapai.

MDG 2
- Angka partisipasi murni untuk pendidikan dasar mendekati 100 persen dan tingkat melek huruf penduduk melebihi 99,47 persen pada 2009.

MDG 3
- Rasio APM perempuan terhadap laki-laki di SM/MA/Paket C dan pendidikan tinggi pada tahun 2009 berturut-turut 96,16 dan 102,95. Dengan demikian maka target 2015 sebesar 100 diperkirakan akan tercapai.

MDG 4
- Angka kematian balita telah menurun dari 97 per 1.000 kelahiran pada tahun 1991 menjadi 44 per 1.000 kelahiran pada tahun 2007 dan diperkirakan target 32 per 1.000 kelahiran pada tahun 2015 dapat tercapai.

MDG 8
- Indonesia telah berhasil mengembangkan perdagangan serta sistem keuangan yang terbuka, berdasarkan aturan, bisa diprediksi dan non-diskriminatif – ditunjukkan dengan adanya kecenderungan positif dalam indikator yang berhubungan dengan perdagangan dan sistem perbankan nasional. Pada saat yang sama, kemajuan signifikan telah dicapai dalam mengurangi rasio pinjaman luar negeri terhadap PDB dari 24,6 persen pada 1996 menjadi 10,9 persen pada 2009. Debt Service Ratio juga telah berkurang dari 51 persen pada tahun 1996 menjadi 22 persen pada tahun 2009.

Sasaran dari Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs) yang telah menunjukkan kecenderungan kemajuan yang baik namun masih memerlukan kerja keras untuk mencapai sasaran yang ditetapkan pada tahun 2015, mencakup:

MDG 1
- Indonesia telah menaikkan ukuran untuk target pengurangan kemiskinan dan akan memberikan perhatian khusus untuk mengurangi tingkat kemiskinan yang diukur terhadap garis kemiskinan nasional dari 13,33 persen (2010) menjadi 8-10 persen pada tahun 2014.

MDG 5
- Angka kematian ibu menurun dari 390 pada tahun 1991 menjadi 228 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007. Diperlukan upaya keras untuk mencapai target pada tahun 2015 sebesar 102 per 100.000 kelahiran hidup.

MDG 6
- Jumlah penderita HIV/AIDS meningkat, khususnya di antara kelompok risiko tinggi pengguna narkoba suntik dan pekerja seks.

MDG 7
- Indonesia memiliki tingkat emisi gas rumah kaca yang tinggi, namun tetap berkomitmen untuk meningkatkan tutupan hutan, memberantas pembalakan liar dan mengimplementasikan kerangka kerja kebijakan untuk mengurangi emisi karbon dioksida paling sedikit 26 persen selama 20 tahun ke depan. Selain itu, saat ini hanya 47,73 persen rumah tangga yang memiliki akses berkelanjutan terhadap air minum layak dan 51,19 persen yang memiliki akses sanitasi yang layak. Diperlukan perhatian khusus, untuk mencapai target MDG pada tahun 2015.

Keberhasilan pembangunan Indonesia, telah menuai berbagai prestasi dan penghargaan dalam skala global. Kemajuan pembangunan ekonomi dalam lima tahun terakhir, telah mengurangi ketertinggalan Indonesia dari negara-negara maju. Negara-negara maju yang tergabung dalam OECD (Organization of Economic and Cooperation Development) mengakui dan memberikan apresiasi kemajuan pembangunan Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia bersama Cina, India, Brazil, dan Afrika Selatan diundang untuk masuk dalam kelompok ‘enhanced engagement countries’ atau negara yang makin ditingkatkan keterlibatannya dengan negara-negara maju. Indonesia sejak 2008 juga tergabung dalam kelompok Group-20 atau G-20, yaitu dua puluh negara yang menguasai 85 persen Pendapatan Domestik Bruto (PDB) dunia, yang memiliki peranan sangat penting dan menentukan dalam membentuk kebijakan ekonomi global.


Sumber :
Laporan Pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium di Indonesia 2010
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional /
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS)
2010

laporan pencapaian tujuan pembangunan milenium indonesia 2010


Selengkapnya - Laporan Pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium Indonesia 2010

2012-01-28 - 6 komentar
ACTA atau The Anti-Counterfeiting Trade Agreement adalah perjanjian plurilateral yang diusulkan untuk tujuan penetapkan standar internasional tentang penegakan hukum hak kekayaan intelektual. Setelah SOPA yang dibuat berdasarkan PIPA dibatalkan kemaren (lihat artikel STOP SOPA PIPA dan UU ITE Pasal 27 Ayat 3, sekarang dunia online dihebohkan dengan kemunculan ACTA.

ACTA merupakan perjanjian kesepakatan yang dibentuk oleh organisasi non-pemerintahan (ornop) yang diajukan pertama kali oleh Jepang di tahun 2006 sehubungan dengan Perdagangan BEBAS. Acta akan menimbulkan kerangka hukum internasional bagi negara-negara yang tergabung di dalamnya. Kerangka hukum ini sebenarnya bagus karena akan mengatur perlindungan tentang materi fisik seperti obat-obatan maupun makanan.

TETAPI.... ada bagian tertentu dari kesepakan itu yang akan mengganggu pengguna internet yaitu aturan mengenai "distribusi di internet dan teknologi informasi". Bahaya ACTA dapat dilihat pada video di bawah ini :

What Is ACTA ?
Apakah ACTA itu?


Say NO to ACTA



ACTA Threats to freedom and fundamental human rights


ACTA akan menyebabkan terbatasnya gerak penyebaran informasi di internet yang tentu saja membatasi hak warga negara dan kebebasan berekspresi serta HAK KOMUNIKASI PRIBADI. Hal ini tentu berpengaruh kepada blogger, pengguna media sosial dan pengguna internet pada umumnya, karena SEMUA INFORMASI apapun yang disebarkan harus melalui "saringan ACTA".

ACTA mewajibkan penyedia jasa Internet Service Provider (ISP) untuk menyaring semua informasi yang melalui jaringan mereka. Karena saringan ini akan membaca seluruh informasi yang disalurkan, tentu saja akan terbaca seluruh komunikasi, baik yang PRIBADI maupun umum.

ACTA itu sendiri merupakan perjanjian antar negara. Bagi AS, perjanjian ini dapat berlaku tanpa persetujuan Dewan Kongres dan Pemimpin Pemerintahan, menjadikan hal ini sangat berbahaya bagi pengguna informasi. Hal ini menyebabkan banyak yang menentang kesepakatan perjanjian ACTA ini termasuk Gedung Putih (Presiden Amerika Serikat) yang dipublish di website White House :
...It is potentially hazardous to the Internet we know and how it works.

We need to stop ACTA before it is finally approved by all countries involved. If you value your privacy and you don't want "Big Brother" watching over you, sign this petition and spread the word. Research ACTA and see just how dangerous it is to the Internet, our privacy, and our liberties.


https://wwws.whitehouse.gov/petitions#!/petition/end-acta-and-protect-our-right-privacy-internet/MwfSVNBK

STOP ACTA


Speak out against ACTA

Bagian-dari ACTA yang dapat menyebabkan penyebaran informasi di dunia online terancam :

Danger Parts of Finalized English text of the agreement ACTA participants finalized the English, French and Spanish versions of the ACTA text on April 15, 2011 :
http://www.international.gc.ca/trade-agreements-accords-commerciaux/assets/pdfs/acta-crc_apr15-2011_eng.pdf

ARTICLE 11: INFORMATION RELATED TO INFRINGEMENT
Without prejudice to its law governing privilege, the protection of confidentiality of information sources, or the processing of personal data, each Party shall provide that, in civil judicial proceedings concerning the enforcement of intellectual property rights, its judicial authorities have the authority, upon a justified request of the right holder, to order the infringer or, in the alternative, the alleged infringer, to provide to the right holder or to the judicial authorities, at least for the purpose of collecting evidence, relevant information as provided for in its applicable laws and regulations that the infringer or alleged infringer possesses or controls. Such information may include information regarding any person involved in any aspect of the infringement or alleged infringement and regarding the means of production or the channels of distribution of the infringing or allegedly infringing goods or services, including the identification of third persons alleged to be involved in the production and distribution of such goods or services and of their channels of distribution.


ARTICLE 23: CRIMINAL OFFENCES
Footer 9 :
A Party may comply with its obligation relating to importation and exportation of counterfeit trademark goods or pirated copyright goods by providing for distribution, sale or offer for sale of such goods on a commercial scale as unlawful activities subject to criminal penalties.


ARTICLE 27: ENFORCEMENT IN THE DIGITAL ENVIRONMENT
1. Each Party shall ensure that enforcement procedures, to the extent set forth in Sections 2 (Civil Enforcement) and 4 (Criminal Enforcement), are available under its law so as to permit effective action against an act of infringement of intellectual property rights which takes place in the digital environment, including expeditious remedies to prevent infringement and remedies which constitute a deterrent to further infringements.

2. Further to paragraph 1, each Party’s enforcement procedures shall apply to infringement of copyright or related rights over digital networks, which may include the unlawful use of means of widespread distribution for infringing purposes. These procedures shall be implemented in a manner that avoids the creation of barriers to legitimate activity, including electronic commerce, and, consistent with that Party’s law, preserves fundamental principles such as freedom of expression, fair process, and privacy.

.....

7. To protect electronic rights management information, each Party shall provide adequate legal protection and effective legal remedies against any person knowingly performing without authority any of the following acts knowing, or with respect to civil remedies, having reasonable grounds to know, that it will induce, enable, facilitate, or conceal an infringement of any copyright or related rights:
(a) to remove or alter any electronic rights management information;
(b) to distribute, import for distribution, broadcast, communicate, or make available to the public copies of works, performances, or phonograms, knowing that electronic rights management information has been removed or altered without authority.

Footer 14 :
Perhatikan yang digaris-bawahi.
Berhubungan dengan Article 27 Point 5.
For the purposes of this Article, technological measures means any technology, device, or component that, in the normal course of its operation, is designed to prevent or restrict acts, in respect of works, performances, or phonograms, which are not authorized by authors, performers or producers of phonograms, as provided for by a Party’s law. Without prejudice to the scope of copyright or related rights contained in a Party’s law, technological measures shall be deemed effective where the use of protected works, performances, or phonograms is controlled by authors, performers or producers of phonograms through the application of a relevant access control or protection process, such as encryption or scrambling, or a copy control mechanism, which achieves the objective of protection.


STOP ACTA


STOP ACTA say no to acta logo

Mirip dengan UU ITE Pasal 27 Ayat 3 neh.


Selengkapnya - STOP ACTA

2012-01-25 - 23 komentar
Tanggal 22 Januari 2012 kemaren, Aku, Bang Fiko (Blogger Bertuah / Riau Magazine), serta Dedi, Anne, Zahra, Salma dan Yahya (Oranye Design Group) datang ke Bandar Bakau Dumai untuk mengikuti acara "Mangrove Untuk Dumai" yang ditaja oleh Akademi Akuntansi Riau - Dumai yang diorganisir oleh Eagle Corp Organizer. Walaupun sebentar tapi sangat berkesan.

Untuk mengetahui tentang Bandar Bakau dan acara "Mangrove Untuk Dumai" dapat dibaca pada postingan sebelumnya :
Mangrove Untuk Dumai - Bandar Bakau Dumai.

*****

Satu Hal yang sangat menarik kami untuk ikut hadir adalah Penyelamatan Kawasan Bakau Kuala Sungai Dumai dan adanya Sekolah Alam Bandar Bakau. Tak banyak orang mengetahui tentang keberadaan sekolah ini. Sekolah yang mengajak anak didiknya untuk peduli terhadap lingkungan hidup serta sadar untuk melestarikan hutan mangrove Dumai maupun Riau secara keseluruhan. Selain itu, Sekolah Alam Bandar Bakau juga bermaksud mendidik agar anak didiknya lebih mandiri, terampil dan peduli akan kebersamaan.

Sekolah ini didirikan Darwis Mohammad Saleh berserta kawan-kawan yang tergabung dalam Pecinta Alam Bahari Dumai di bulan September 2010 lalu. Darwis dan kawan-kawan berharap anak didik mereka menjadi penerus kader-kader Konservasi Mangrove serta memiliki jiwa-jiwa kepedulian khususnya terhadap kelestarian alam khususnya wilayah pesisir.

Sekolah Alam Bandar Bakau berlokasi di Jl. Nelayan Laut Ujung - Dumai - Riau yang tepatnya berada di Kawasan Bandar Bakau Hutan Mangrove Kuala Sungai Dumai. Kawasan ini luasnya sekitar 31 hektar yang awalnya diperuntukkan bagi perluasan pelabuhan Pelindo Dumai. Darwis dan kawan-kawannya memperjuangkan agar kawasan ini tetap menjadi Hutan Mangrove Dumai dan berusaha menjadikan kawasan ini berstatus Hutan Kota Dumai.

Sekolah Alam Bandar Bakau Dumai
Asai Malay yang bernama asli Syaiful saat ini dipercayai untuk menjadi Kepala Sekolah Alam Bandar Bakau. Sehari-hari dia, Darwis dan temen-temen lain mengelola kawasan, karena Sekolah Alam Bandar Bakau hanya dibuka untuk hari minggu agar tidak mengganggu jam sekolah formal. Walaupun begitu, Asai Malay bersedia mendidik pengunjung yang kebetulan datang tidak pada hari minggu. Tidak ada biaya khusus untuk pendidikan di Sekolah Alam ini. Suatu usaha yang patut dibanggakan. SALAM LESTARI!!!


Sekolah Alam Bandar Bakau Dumai


LATAR BELAKANG

Sungai Dumai merupakan sungai yang membelah kota Dumai menjadi bagian Barat dan Timur. Disungai ini tempat terjadi legenda atau sejarah Putri Tujuh yang mengandung unsur buah bakau belukap dari kejadian masa lalu yang menjadi jati diri suatu peristiwa budaya di Dumai selama ini. Siapa yang tak pernah mendengar kisah Putri Tujuh, legenda turun menurun yang berada di Kota Dumai ? Saking kuatnya kisah itu dalam benak dan ingatan masyarakat Dumai, nama Putri Tujuh melekat abadi di Kilang Pertamina. Makam Putri Tujuh bermastautin di kilang tersebut. Kerisauan melihat makan Putri Tujuh hanya terbiar dan hilangnya hutan bakau yang melindungi bibir pantai Kota Dumai tempat makan Putri Tujuh, membuat anggota Pecinta Alam Bahari mulai berkonsentrasi menyelamatkan bakau yang masih tersisa, karena beradaan bakau di kawasan itu memiliki arti penting bagi kelestarian legenda Putri Tujuh.



Adalah Bakau Belukap (rhizophora mucronata) merupakan salah satu jenis bakau yang mengalami kepunahan di sungai Dumai. Kepunahan ini akibat ekploitasi sebagai bahan baku arang dulunya, dimana panglong (tempat produksi arang) terdapat di Pangkalan Bunting di muara sungai Dumai, ini salah satu contoh memperlakukan alam tanpa memikirkan generasi ke depan, tebang tanpa ada aksi penanaman kembali, akibatnya telah terjadi kepunahan jenis bakau ini di sungai Dumai bahkan generasi Dumai saat ini sudah tak mengenalinya lagi.

Pada Mei 1998 telah berdiri sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang concern terhadap pelestarian alam bahari khususnya penyelamatan Kawasan Hutan Mangrove Kuala Sungai Dumai. Bersama beberapa orang sahabat di Dumai, Bp.Darwis Mohd. Saleh mendirikan Komunitas Pecinta Alam Bahari. Misi utama PAB adalah penyelamatan hutan mangrove di lokasi Kuala Sungai Dumai yang semakin tergusur oleh pembangunan Pelabuhan dan Dermaga Dumai.


Alhamdulillah selama hampir 11 tahun, perlahan tapi pasti telah dicapai beberapa penghargaan dari perbaikan dan pembudidayaan hutan bakau, baik penghargaan yang diraih di daerah, propinsi dan nasional. Kini PAB mencoba memperkenalkan mangrove kepada usia dini dengan membuka kelas Sekolah Alam Bandar Bakau. Sekolah Alam ini bertujuan agar generasi – generasi muda kota Dumai mau memberikan andil serta peduli terhadap keberlangsungan hutan mangrove Sungai Dumai dan menjaga kelestarian situs dan sejarah kota Dumai. Angkatan I siswa/I Sekolah Alam telah dibentuk sebagai kerja nyata PAB, dan cukup mendapatkan respon yang sangat baik dari berbagai lapisan masyarakat.

Sekolah Alam Bandar Bakau didirikan pada bulan September 2010, atas inisiatif dan swadaya oleh Pecinta Alam Bahari sebagai langkah untuk memperkenalkan dunia mangrove kepada anak-anak mulai tingkatan SD s/d SMU sederajat yang berada di Kota Dumai. Diharapkan kelak merekalah yang akan menjadi penerus kader-kader Konservasi Mangrove serta memiliki jiwa-jiwa kepedulian khususnya terhadap kelestarian alam khususnya wilayah pesisir. SALAM BAHARI !

VISI dan MISI

Visi pembentukan Sekolah Alam
:
  1. Menjadikan area hutan Mangrove Sungai Dumai sebagai salahsatu situs Legenda Putri Tujuh dan sejarah berdirinya Kota Dumai.
  2. Melestarikan hutan pantai agar tetap stabil, melindungi pantai dan tebing sungai, mencegah terjadinya abrasi pantai, melindungi daerah dibelakangnya dari hempasan gelombang dan angin kencang, dan mencegah intrusi air garam (salt intrution) ke arah darat.
  3. Menjadikan Kawasan Konservasi Mangrove Sungai Dumai sebagai salahsatu tempat wisata alam Kota Dumai.
Misi pembentukan Sekolah Alam :
  1. Membentuk kader – kader konservasi mangrove kota Dumai.
  2. Agar para siswa/I memiliki jiwa kepedulian terhadap lingkungannya tempat mereka tinggal dan bekerja.
  3. Melatih siswa/I agar memiliki sifat mandiri, terampil dan kebersamaan kepada sesama.
Waktu & Tempat Kegiatan Sekolah Alam

Kegiatan Sekolah Alam dilaksanakan rutin setiap hari Minggu, mulai pukul 09.00 pagi – 16.30 sore. Diharapkan kegiatan ini bisa menjadi kegiatan ekstra kurikuler bagi para siswa sekolah, dan secara berkala juga dilakukan Ujian Kenaikan Tingkat maupun Studi Banding Mangrove.

Kegiatan belajar dan mengajar siswa/I Sekolah Alam Bandar Bakau dilaksanakan di Area Konservasi Mangrove, Komplek Bandar Bakau Jl. Nelayan (laut ujung) Kampung Tua Kedondong, Purnama Dumai Barat. Berada di lahan hutan bakau seluas + 11,5 hektar. Studi Ekskursi dan Studi Banding ke tempat lain juga kadang dilakukan, agar para siswa/I juga dapat mengenal populasi mangrove ditempat lain. Untuk pangalaman, Siswa/I Sekolah Alam pernah melakukan perjalanan ke Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis, yang dijadikan sebagai lokasi Ujian Kenaikan Tingkat.

Siswa/I Sekolah Alam

Syarat untuk menjadi siswa/I Sekolah Alam terdiri dari berbagai usia mulai dari tingkatan Kelas V SD s/d Tingkat SMU atau sederajat. Keanggotaan mereka selama mnegikuti kegiatan Sekolah Alam adalah selama mereka bersekolah dan tinggal menetap di kota Dumai, kecuali apabila mereka ingin melanjutkan pendidikan atau karena sesuatu hal harus pindah keluar kota, maka Sertifikat Pendidikan akan dikeluarkan oleh pihak pengelola Sekolah Alam/ PAB.






Materi Sekolah & Pengajar

Dikarenakan para siswa/I Sekolah Alam terdiri dari anak – anak setingkat SD s/d SMA, maka materi pembelajaran dibagi menjadi dua metode, yaitu belajar dan bermain. Hal ini dibuat agar para siswa/I tidak merasa jenuh apalagi merasa menjadi beban disebabkan selama 6 hari mengikuti belajar di sekolahnya masing – masing.

Untuk para pengajar sendiri terdiri dari orang – orang yang berpengalaman di bidangnya, yang telah mendapatkan sertifikat pelatihan mangrove dari propinsi maupun nasional. Selain itu pengelola Sekolah Alam juga melakukan kerjasama pemberian workshop dengan Instansi Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas Peternakan Perikanan & Kelautan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan dan Beberapa Organisasi Mahasiswa Pecinta Alam lainnya. Adapun materi yang di laksanakan adalah sebagai berikut :

A. Materi Khusus :
  1. Identifikasi Jenis Mangrove
  2. Pembudidayaan
  3. Teknik Rehabilitasi
  4. Etika Lingkungan
  5. Surviver
  6. Outbound

B. Materi Pelengkap :
  1. Keorganisasian
  2. Rohani
  3. Seni dan Ketrampilan

Pendanaan Siswa/ I Sekolah Alam

Sekolah Alam Bandar Bakau mengajarkan para siswa/I untuk belajar mandiri dan tidak menyusahkan orangtua dan wali murid, oleh karena itu salah satu kegiatan Menabung Lumpur diajarkan kepada para siswa/i. Menabung Lumpur adalah suatu kegiatan penanaman bibit mangrove, berupa kantung – kantung polybag sebagai tempatnya. Hasil pembibitan berumur tiga bulan tersebut akan dijual ke perusahaan – perusahaan maupun instansi yang membutuhkan, dalam dan luar kota Dumai. Dan akan diterima oleh para siswa/I Sekolah Alam pada saat kenaikan kelas di sekolah umum (SD, SMP dan SMU). Hal ini selain sebagai tambahan uang saku, alat tulis dan juga untuk kebutuhan para orangtua bagi anak anaknya yang naik kelas maupun naik tingkatan sekolah.


Lokasi Kawasan Bandar Bakau Hutan Mangrove Sungai Dumai dan Sekolah Alam Bandar Bakau
Bandar Bakau Jl. Nelayan Laut Dumai - Riau
1°41'14.64"N
101°25'56.24"E

sekolah alam bandar bakau dumai hutan mangrove sungai dumai

SAVE OUR EARTH
WITH OUR HEART
[attayaya]


Dengan adanya Sekolah Alam Bandar Bakau Hutan Mangrove Kuala Sungai Dumai ini. aku pribadi sangat menaruh harapan besar. Anak-anak didik yang dididik oleh Darwis dan kawan-kawan merupakan generasi penerus yang dapat menyelamatkan BUMI dari KEHANCURAN tangan-tangan PENGUASA dan PENGUSAHA yang tidak memikirkan keseimbangan alam.

Selengkapnya - Sekolah Alam Bandar Bakau Dumai - SAVE OUR EARTH WITH OUR HEART