Korupsi Pajak : Studi Kasus Tax Evasion Pihak Swasta

Korupsi Pajak : Studi Kasus Tax Evasion Pihak Swasta merupakan draft tulisanku yang udah lama nongkrong di dalam draft blogku.

*****

Walaupun aku belom baca semua tulisan dalam kontes korupsi mas Jodie, tetapi dari beberapa yang sudah kubaca, banyak tulisan yang membicarakan topik Pemerintah sebagai pemeran utama korupsi. Kalo menurutku sih, korupsi itu bermula dari diri masing-masing manusia (pihak swasta maupun oknum pemerintahan), kemudian didukung sistem dan kesempatan yang ada sehingga menjadi "korupsi yang sistemik" (mengikut istilah Kasus Bank Century). Sememang di Pemerintahan merupakan ladang korupsi yang terbesar (karena pemerintah adalah organisasi yang terbesar diseluruh dunia yang didanai oleh rakyat), tetapi tidak lupa juga bahwa hal ini juga terjadi di pihak swasta. Pihak swasta ini bisa TIDAK berhubungan sama sekali dengan Pemerintah, maupun yang ADA hubungannya.

Jika tidak ada hubungannya, berarti itu masalah internal pihak swasta (perorangan maupun badan hukum). Nah yang susahnya jika ADA hubungannya dengan Pemerintah, apalagi menyangkut uang rakyat.

Hubungan korupsi Swasta dan Pemerintah itu bagaikan sebuah prinsip dalam ilmu ekonomi yaitu SUPPLY dan DEMAND. Selain itu, korupsi juga menerapkan ilmu Biologi yaitu saling membutuhkan dalam Simbiosis Mutualisma. Hal ini terjadi menganut pemikiran "Siapa membutuhkan Siapa" dan "Siapa menyediakan Apa" serta adanya kesepakatan sepihak, kedua belah pihak maupun berbagai pihak.

Coba perhatikan kasus ini :
Kasus Saling Membutuhkan
Sebuah perusahaan swasta MEMBUTUHKAN pekerjaan pengaspalan jalan, sehingga direkturnya menyogok oknum di pemerintahan untuk meng-gol-kan pekerjaan tersebut. Si Oknum itu menyetujui sekalian "meminta dana" untuk meng-gol-kan pekerjaan tersebut. Disini kedua belah pihak setuju melakukan pekerjaan tersebut dengan adanya masing-masing kebutuhan yang harus dipenuhi. Si Swasta butuh pekerjaan. Si oknum pemerintahan butuh dana/duit.


Kasus Memperkaya Diri Sendiri
Aku ga perlu kasi contoh kasus kalo hal ini terjadi di pemerintahan, karena di koran dan seluruh media massa udah memberitakan hal ini. Nah kalo kejadiannya berada di pihak swasta yang menyangkut ke pemerintah dan uang rakyat, hal ini tidak banyak orang yang menyorot "Kasus Korupsi di Pihak Swasta Yang Merugikan Masyarakat". Hal korupsi yang sering dilakukan pihak Swasta adalah "Tax Evasion". Kalo Tax Avoidance (Tax Mitigation) merupakan penghindaran pajak secara legal.

Tax Evasion (Perlawanan Pajak) merupakan pengelakan/penghindaran pajak dengan cara ilegal dan sengaja sehingga menjadi suatu perlawanan terhadap pajak. Pengelakan/penghindaran pajak terjadi sebelum SKP (Surat Ketetapan Pajak) dikeluarkan. Hal ini merupakan "pelanggaran terhadap undang-undang" dengan maksud melepaskan diri dari pajak atau mengurangi dasar penetapan pajak dengan cara "menyembunyikan" sebagian dari penghasilannya. Wajib pajak di setiap negara terdiri dari wajib pajak besar (berasal dari multinational corporation yang terdiri dari perusahaan-perusahaan penting nasional) dan wajib pajak kecil (berasal dari profesional bebas yang terdiri dari dokter yang membuka praktek sendiri, pengacara yang bekerja sendiri, dll). Pajak yang dapat dielakkan/dihindarkan akan masuk ke ranah "memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan melanggar undang-undang".

Aku menilai TAX EVASION sebagai KORUPSI DARI PIHAK SWASTA YANG MERUGIKAN MASYARAKAT.

Kemudian sodara-sodara seperjuangan.
Pada semua kasus korupsi, ketika dana dari pihak swasta untuk menyogok oknum pemerintahan mengalir ke rekeningnya yang kemudian ketahuan maka akan dipakai alasan sederhana yang udah sangat basi :
"kerjasama bisnis"
"minta tolong untuk membelikan tanah"
"minta tolong untuk membelikan mobil"
"bantuan yayasan"
"bantuan bhakti sosial"
dll
Sudah bukan rahasia lagi bahwa Pengajuan Keberatan Pajak merupakan salah satu ladang terbesar untuk melakukan korupsi, dan juga penghapusan denda, pengurangan penetapan pajak, serta proses lain menjadi suatu "berkah terburuk" yang pernah ada. Semua proses ini menguntungkan kedua belah pihak (swasta dan oknum), tetapi merugikan rakyat lainnya.

oia....
Perlu juga pemeriksaan terhadap perusahaan siluman untuk mengalirkan dana korupsi sebagai salah satu langkah pencucian uang.

Intinya adalah :
Pihak pemerintah jelas bisa melakukan korupsi
Pihak swasta juga bisa melakukan korupsi
So...
Pihak manapun yang melakukan,
apapun minumannya
apapun makannya
KORUPSI harus diberantas.

Bagaimana menurut teman-teman?