2009-12-01

Kebijakan Energi Nasional 2006 (KEN 2006) yang tercantum dalam Perpres no. 5 Tahun 2006 menyebutkan bahwa sasaran jangka panjang pengembangan energi terbarukan adalah Target bauran dari energi hidro, panasbumi, surya, nabati dan energi baru lainnya pada tahun 2025 mencapai total lebih dari 17% (target no 4,5,6,7) dari keseluruhan energi yang dipergunakan. Dalam kondisi sekarang, target tersebut bukanlah mudah untuk dicapai, hal ini berkaitan dengan investasi dan biaya produksi di bidang penggunaan energi terbarukan relatif lebih tinggi dibanding sumber daya energi yang digunakan sekarang (minyak, gas bumi, batubara).

KEN 2006 terbit berdasarkan pertimbangan untuk menjamin keamanan pasokan energi dalam negeri dan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan sebagai pedoman dalam pengelolaan energi nasional. Energi terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumberdaya energi yang secara alamiah tidak akan habis dan dapat berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, bahan bakar nabati (biofuel), aliran sungai, panas surya, angin, biomassa, biogas, ombak laut, dan suhu kedalaman laut. Kebijakan Energi Nasional bertujuan untuk mengarahkan upaya-upaya dalam mewujudkan keamanan pasokan energi dalam negeri. Sasaran KEN 2006 :
Terwujudnya energi primer yang optimal pada tahun 2025, yaitu peranan masing-masing jenis energi terhadap konsumsi energi nasional:
  1. minyak bumi menjadi kurang dari 20% (dua puluh persen).
  2. Gas bumi menjadi lebih dari 30% (tiga puluh persen).
  3. Batubara menjadi lebih dari 33% (tiga puluh tiga persen).
  4. Bahan bakar nabati (biofuel) menjadi lebih dari 5% (lima persen).
  5. Panas bumi menjadi lebih dari 5% (lima persen).
  6. Energi baru dan energi terbarukan lainnya, khususnya biomassa, nuklir, tenaga air, tenaga surya, dan tenaga angin menjadi lebih dari 5% (lima persen).
  7. Batubara yang dicairkan (liquefied coal) menjadi lebih dari 2% (dua persen).

Kebijakan ini dilaksanakan melalui kebijakan utama yaitu Penyediaan energi, Pemanfaatan energi, Penetapan harga energi ke arah harga keekonomian dengan tetap mempertimbangkan kemampuan usaha kecil, Pelestarian lingkungan dengan menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan. Kebijakan utama didukung oleh kebijakan pendukung yaitu : pengembangan infrastruktur energi termasuk peningkatan akses konsumen terhadap energi; kemitraan pemerintah dan dunia usaha; pemberdayaan masyarakat; dan pengembangan penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan.

Energi sebagai salah satu motor penggerak pembangunan atau penggerak pertumbuhan ekonomi (economic booster) merupakan sumber daya nasional yang harus dikelola dan ditumbuhkembangkan. Reformasi energi yang dilakukan Darwin Zahedy Saleh, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, putra Riau kelahiran Sapat 29 Oktober 1960, menjadi prioritas kerjanya. Reformasi energi yang dilakukannya menyangkut bidang regulasi di berbagai sektor ESDM dan upaya peningkatan pemakaian energi terbarukan, selain itu juga melakukan reformasi birokrasi dalam usaha menempatkan the right man on the right job.

Dalam hal energi terbarukan, berarti investasi, produksi, penggunaan, dan pembayaran atas energi terbarukan menjadi faktor penentu bagi pelaku usaha (investor) untuk terjun ke bidang ini. Hal ini bermuara kepada penetapan harga jual (pricing regulation) oleh pemerintah kepada konsumen (masyarakat). Investor dari sisi ekonomi tidak akan mau menginvestasikan modalnya (kecil ataupun besar) jika tidak ada keuntungan yang didapat. Ini sudah menjadi hukum ekonomi dan berlaku dimana saja.

Jika demikian, pemerintahlah yang harus turun tangan menginvestasikan dana (baik melalui APBN maupun sistem keuangan lainnya) untuk mewujudkan target KEN 2006 yang telah ditetapkan.
Jika hal ini tidak memungkinkan, pemerintah dapat mendorong masyarakat ataupun kluster/komunitas/kelompok dalam ukuran lebih kecil untuk menjalankan kebijakan ini yang tentunya didukung oleh pemerintah. Semisal dukungan atas pembuatan pembangkit listrik hydro mini, biofuel mini, dll untuk kegunaan pada masyarakat sekitarnya.




Sumber :
Peraturan Presiden no. 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional
Business Review November 2009








Related Post


27 komentar:

coretan dunia mya said...

salam....

Boss Ayoo tukar2 link, linknya dah kita tanam dengan kokoh di "sahabat maya"

Terimakasih

Zahra Lathifa said...

huhuu..baca artikelnya jadi inget buku pelajaran IPA bang! walaupun saya kurang ngerti ttg materi ini, tapi saya appreciate banget n salut banget sama postingan yg ini..knowledge, no matter what it tells about, is always enriching our brain, top bgt! keep success big brother :)

didiet said...

hmm mau komen apa ya..artikel nya terlalu dalam mau aku komen apa ...hmmm...

-Gek- said...

Astaga, berbobot sekali blog ini.
Jadi malu.
Btw, link to follownya mana yak?
binun nyari2 ga ketemu.

RanggaGoBloG said...

yah semoga kebijakannya bukan hanya menjadi kebijakan... tapi bisa menjadikan kebajikan bagi semua orang... heheheheh

NanLimo Bertuah said...

hmm.... manggut manggut sambil memahami...
4SKS nih kuliahnya.... kekekeke

Ali Mas'adi said...

emang.. sebernarnya kita memiliki potensi sumber energi yang besar... dan itu harus dimanfaatkan dengan optimal..

dasir said...

Energi memang perlu diperbaharui kita jangan hanya bisa menggunakan energi yang tidak bisa terbahatui...tararengkyu bang atas informasi ini, jika nanti aku butuhkan bisa langsung kulihata..salam wisata

JoOZ said...

Fyuhhh...
'the right man on the right job'
setujuuu...
biar pada bisa ngembangin 'n mikir, gag ngitung $_$ sajahahahahaha

Yolizz said...

jadi bakalan ada sumber energi baru gitu yah bang?! *lemot,, hehe..*

ALRIS said...

Mantap postingannya, gan.

lina@happy family said...

Saya setuju dengan sumber daya energi terbarukan ini, sumber daya energi dari fosil memang harus perlahan2 ditinggalkan...
Tapi balik2 lagi masalahnya di kurangnya anggaran ya Bang? Mudah2an segera ada solusi terbaik.

ratna wulandari said...

btw..ia nih..lama gag bersua...

^_^

ratna wulandari said...

2025...??

hm..berati umr aku sekitar 46 gitu ya...cik cik cik..

sudah tua ternyata.

JR said...

wakh keren buanget nih artikelnya....keep bloging ya

Gravisware said...

semoga kebijakannya bisa jadi kenyataan.. gak cuman omong doang.. kaya' biasanya..he.he..

Sudino Dinoe said...

Nice post bang...nambah pengetahuan lagi disini

yanuar catur rastafara said...

ayohh,,,ayohh
kita hijaukan kembali bumi indonesia
hehehehehehe

Dhe said...

lengkap.. padat.. jelas!!!
wikikiki

anindyarahadi said...

buanyak banget ya Tta yang perlu kita kembangkan di Indonesia... tapi sekali lagi sayangnya kemana pikiran para penguasa negeri kita tercinta ini? kenapa otaknya cuma mikir duit dan keuntungan yang masuk kantong..


ah.. negeriku...

Qori said...

Aku ingin jadi presiden saja kalau begitu...

bikin peraturan yang mana Bang Attaya jadi penasehatnya...

Pokoknya hijaukan Indonesia!

Okelah kalau begitu.,..

Kang Sugeng said...

Hwwmmm... benar2 harus saya pelajari dulu ini biar saya bisa komen sesuai tema.

Rumah Ide dan Cerita said...

Energi terbarukan emang kebtuhan yang mendesak.
Saya setuju sama sumber2 energi mikro yang berbiaya murah. Sepertri yang banyak dilakukan di desa2.

Edwin's Personal Blog said...

Renewal of natural resources untuk menyelamatkan bumi kita. Jangan hanya dieksploitasi, tapi juga harus mencari regenerasinya.

Lama tidak sua sobat, mari terus saling silaturahmi...

laksamana embun said...

Malam Om...

I miss you came to my blog

Hijau Lumut said...

hemat energi.... hemat biaya...
hehehee.... ^^

attayaya said...

mari berhemat
selamatkan hutan Indonesia