Sumber Daya Energi Terbarukan dalam Kebijakan Energi Nasional

Kebijakan Energi Nasional 2006 (KEN 2006) yang tercantum dalam Perpres no. 5 Tahun 2006 menyebutkan bahwa sasaran jangka panjang pengembangan energi terbarukan adalah Target bauran dari energi hidro, panasbumi, surya, nabati dan energi baru lainnya pada tahun 2025 mencapai total lebih dari 17% (target no 4,5,6,7) dari keseluruhan energi yang dipergunakan. Dalam kondisi sekarang, target tersebut bukanlah mudah untuk dicapai, hal ini berkaitan dengan investasi dan biaya produksi di bidang penggunaan energi terbarukan relatif lebih tinggi dibanding sumber daya energi yang digunakan sekarang (minyak, gas bumi, batubara).

KEN 2006 terbit berdasarkan pertimbangan untuk menjamin keamanan pasokan energi dalam negeri dan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan sebagai pedoman dalam pengelolaan energi nasional. Energi terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumberdaya energi yang secara alamiah tidak akan habis dan dapat berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, bahan bakar nabati (biofuel), aliran sungai, panas surya, angin, biomassa, biogas, ombak laut, dan suhu kedalaman laut. Kebijakan Energi Nasional bertujuan untuk mengarahkan upaya-upaya dalam mewujudkan keamanan pasokan energi dalam negeri. Sasaran KEN 2006 :
Terwujudnya energi primer yang optimal pada tahun 2025, yaitu peranan masing-masing jenis energi terhadap konsumsi energi nasional:
  1. minyak bumi menjadi kurang dari 20% (dua puluh persen).
  2. Gas bumi menjadi lebih dari 30% (tiga puluh persen).
  3. Batubara menjadi lebih dari 33% (tiga puluh tiga persen).
  4. Bahan bakar nabati (biofuel) menjadi lebih dari 5% (lima persen).
  5. Panas bumi menjadi lebih dari 5% (lima persen).
  6. Energi baru dan energi terbarukan lainnya, khususnya biomassa, nuklir, tenaga air, tenaga surya, dan tenaga angin menjadi lebih dari 5% (lima persen).
  7. Batubara yang dicairkan (liquefied coal) menjadi lebih dari 2% (dua persen).

Kebijakan ini dilaksanakan melalui kebijakan utama yaitu Penyediaan energi, Pemanfaatan energi, Penetapan harga energi ke arah harga keekonomian dengan tetap mempertimbangkan kemampuan usaha kecil, Pelestarian lingkungan dengan menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan. Kebijakan utama didukung oleh kebijakan pendukung yaitu : pengembangan infrastruktur energi termasuk peningkatan akses konsumen terhadap energi; kemitraan pemerintah dan dunia usaha; pemberdayaan masyarakat; dan pengembangan penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan.

Energi sebagai salah satu motor penggerak pembangunan atau penggerak pertumbuhan ekonomi (economic booster) merupakan sumber daya nasional yang harus dikelola dan ditumbuhkembangkan. Reformasi energi yang dilakukan Darwin Zahedy Saleh, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, putra Riau kelahiran Sapat 29 Oktober 1960, menjadi prioritas kerjanya. Reformasi energi yang dilakukannya menyangkut bidang regulasi di berbagai sektor ESDM dan upaya peningkatan pemakaian energi terbarukan, selain itu juga melakukan reformasi birokrasi dalam usaha menempatkan the right man on the right job.

Dalam hal energi terbarukan, berarti investasi, produksi, penggunaan, dan pembayaran atas energi terbarukan menjadi faktor penentu bagi pelaku usaha (investor) untuk terjun ke bidang ini. Hal ini bermuara kepada penetapan harga jual (pricing regulation) oleh pemerintah kepada konsumen (masyarakat). Investor dari sisi ekonomi tidak akan mau menginvestasikan modalnya (kecil ataupun besar) jika tidak ada keuntungan yang didapat. Ini sudah menjadi hukum ekonomi dan berlaku dimana saja.

Jika demikian, pemerintahlah yang harus turun tangan menginvestasikan dana (baik melalui APBN maupun sistem keuangan lainnya) untuk mewujudkan target KEN 2006 yang telah ditetapkan.
Jika hal ini tidak memungkinkan, pemerintah dapat mendorong masyarakat ataupun kluster/komunitas/kelompok dalam ukuran lebih kecil untuk menjalankan kebijakan ini yang tentunya didukung oleh pemerintah. Semisal dukungan atas pembuatan pembangkit listrik hydro mini, biofuel mini, dll untuk kegunaan pada masyarakat sekitarnya.




Sumber :
Peraturan Presiden no. 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional
Business Review November 2009