Zakat dan Pengelolaannya di Indonesia


Sejarah dan Fungsi Zakat

Zakat sebagai salah satu dari rukun Islam bukan hanya memberikan efek kebaikan bagi yang menunaikannya, tetapi juga menjadi salah satu instrumen sosial perbaikan ekonomi ummat Islam. Dalam sejarah Islam, keberhasilan ekonomi ummat banyak ditopang oleh zakat yang dikeluarkan oleh masyarakat yang mampu. Pada masa khilafah Umar bin Abdul Aziz misalnya, zakat yang terkumpul pada negara di masa itu bahkan digunakan untuk menikahkan para pasangan yang akan menikah karena sudah cukup makmurnya kondisi ekonomi ummat Islam.

Zakat secara umum memiliki beberapa fungsi, baik bagi yang melaksanakan atau bagi masyarakat sekitar yang merasakannya:
  1. Zakat sebagai kewajiban
    Bagi seorang Muslim, menunaikan zakat hukumnya wajib karena merupakan bagian dari rukun agamanya. Karena hukumnya wajib, maka setiap zakat yang dikeluarkan juga akan mendapat pahala kebaikan seperti layaknya ibadah lain, misalnya salat dan puasa. Jadi zakat bukan hanya sekedar mengeluarkan sebagian harta sesuai dengan nisabnya, pahala dan berbagai hikmah akan dirasakan oleh pelaku zakat.
  2. Zakat Mencerminkan Keindahan
    Zakat dalam pelaksanaannya menggambarkan kehidupan indah ummat Islam di mana tampat interaksi sosial di mana orang yang mampu memberi bantuan kepada yang kurang mampu sehingga terlihat kondisi yang lebih harmonis. Indahnya kehidupan sosial saling berbagi ini tercipta dari pengamalan seseorang terhadap rukun agamanya.
  3. Zakat itu Menyuburkan Harta
    Tidak ada seorang Muslim yang menjadi miskin setelah melaksanakan zakat, yang ada justru hartanya semakin subur dan melimpah. Bahkan Allah swt akan menambahkan lagi kekayaan dan keberkahan pada harta benda yang dikeluarkan zakatnya. Zakat adalah ibadah, maka kebaikan-kebaikan seseorang yang melaksanakan ibadah pun akan dirasakan di sana.
  4. Zakat untuk Menciptakan Ketenangan
    Zakat adalah ibadah, dan ibadah akan berbuah pahala. Pahala akan menciptakan rasa tenang dan kebahagiaan pada hati orang yang melaksanakannya. Ia telah menunaikan apa yang bukan menjadi haknya, maka imbasnya ketenangan akan ia rasakan sebagai buah dari kebaikan yang ia lakukan.
  5. Zakat untuk Membersihkan dan Menyucikan Diri
    Zakat pada dasarnya memiliki fungsi untuk menyucikan harta yang kita miliki dari yang bukan menjadi hak kita. Harta yang bersih akan terasa berkahnya, dan yang paling penting kita akan terbebas dari azab neraka karena tidak menunaikan zakat. Tidak menunaikan zakat sama artinya dengan mengambil yang bukan menjadi hak kita. Maka siapa saja yang ingin hidupnya lebh bersih, suci dan tenang, tunaikan apa-apa yang menjadi hak orang lain dalam harta yang kita miliki.

Dasar Hukum Pengelolaan Zakat di Indonesia

Pengelolaan zakat di Indonesia merujuk pada beberapa dasar hukum yang ditetapkan, di antaranya adalah:
  1. Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
  2. Intruksi Presiden No 3 Tahun 2009 tentang entang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal, Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal, Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD Melalui BAZNAS
  3. PP No 14 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
  4. Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dalam PMA Nomor 69 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pengelolaan Zakat;
  6. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 733 Tahun 2018 Tentang Pedoman Audit Syariah Atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat,Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya pada Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat;
  7. Surat Keputusan Dewan Pertimbangan BAZNAS Nomor 001/DP-BAZNAS/XII/2010 tentang Pedoman Pengumpulan dan Pentasyarufan Zakat, Infaq, dan Shadaqah pada Badan Amil Zakat Nasional;
  8. Keputusan Ketua BAZNAS Nomor KEP.016/BP/BAZNAS/XII/2015 tentang Nilai Nishab Zakat Pendapatan atau Profesi Tahun 2016.

Perbedaan Zakat di Masa Rasulullah dan di Masa Sekarang

Zakat sebagai rukun Islam telah ditunaikan dengan sangat baik di masa Rasulullah saw. Namun, seiring perkembangan kehidupan ummat manusia, terdapat beberapa perbadaan dalam beberapa hal atara zakat yang ditunaikan pada masa Rasulullah dan pada saat sekarang ini. Berikut ini beberapa perbedaan yang tampak:
  1. Perbedaan dalam Aspek Amil Zakat
    Pada masa Rasulullah, struktur amil zakat yang dikelola negara masih dalam struktur yang sederhana. Sedangkan pada saat sekarang dikelola dengan sistem organisasi yang lebih kompleks.
  2. Perbedaan Penyaluran
    Pada masa Rasulullah dan kekhilafahan Islam, zakat diprioritaskan untuk kebutuhan utama ummat Islam seperti sandang, pangan dan tempat tinggal. Penyaluran ini menjamin kehidupan ummat yang lebih sejahtera, bahkan hingga urusan kebutuhan akan menikah pun ditanggung dana zakat. Pada saat sekarang, penyaluran lebih banyak mengalami improvisasi. Tidak lagi merujuk pada keutamaan zakat sebagai pemenuhan kebutuhan konsumtif.
  3. Cakupan Teritorial
    Pada masa Rasulullah maupun kekhalifahan Islam, penyaluran zakat mencakup area teritorial yang sangat luas sesuai dengan kekuasaan Islam pada masa itu. Sementara pada saat sekarang lebih kepada daerah teritorial tertentu yang menghimpun dana zakat tersebut.
  4. Peraturan dan Tata Kelola
    Pada masa awal, aturan tata kelola zakat yang dihimpun berada di pengawasan Rasulullah secara langsung. Sedangkan pada saat sekarang, aturan mulai dibuat dalam bentuk regulasi undang-undang yang diterbitkan pemerintah. Di Indonesia sendiri dasar hukum aturannya cukup banyak seperti yang disebutkan di atas.

Manajemen Zakat di masa sekarang

Manajemen zakat yang dilakukan oleh negara-negara di dunia pada saat ini merujuk pada tiga sistem, yakni:
  1. Pengelolaan yang dilakukan oleh lembaga sukarelawan secara utuh tanpa adanya campur tangan dari pihak pemerintah. Di Indonesia ada banyak lembaga zakat semacam ini yang menghimpun langsung dana dari masyarakat dan menyalurkannya secara langsung kepada para asnab tanpa adanya campur tangan dari pemerintah. Beberapa negara di dunia yang memiliki sistem seperti ini di antaranya Bangladesh, Bahrain, Jordan, dan Indonesia
  2. Pengelolaan dilakukan oleh pihak pemerintah melalui inisiatif individu secara sukarela.
  3. Pengelolaan yang dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah melalui lembaga-lembaga yang sudah ditunjuk. Hal ini seperti yang diberlakukan di negara-negara Islam seperti Saudi Arabia, Pakistan, Sudan, Libya, Republik Arab Yaman, Kuwait, Malaysia (Johor, Kedah, Kelantan, Perak, Perlis, Sabah, dan Terengganu).

Kalangan penerima zakat sudah ditetapkan oleh Allah swt di dalam Al Quran Surah At-Taubah ayat 60. Di dalam ayat tersebut disebutkan golongan penerima zakat di antaranya Fuqaraa, Masaakin, Amil, Muallaf, Riqaab, Gharimin, Fii Sabilillah, dan Ibn Sabiil. Program penyaluran zakat saat ini dibagi menjadi dua jenis:
  1. Program jangka pendek
    Biasanya bersifat konsumtif, seperti biaya kesehatan, pangan dan bantuan tunai. Bantuan bersifat langsung kepada para asnab untuk keberlangsungan hidup lebih lanjut dalam jangka pendek.
  2. Program jangka panjang
    Program jangka panjang zakat biasanya dalam aspek ekonomi, pendidikan dan pengembangan kelompok. Pemberian modal secara ekonomi, pemberian benih untuk bidang pertanian, dan sebagainya juga dapat dikembangkan melalui program penyaluran zakat jangka panjang seperti ini.

Manajemen Zakat di Indonesia

Sejarah di Indonesia mencatat pelaksanaan zakat telah dimulai sejak masa kerajaan-kerajaan Islam berdiri. Di antaranya kerajaan Islam Aceh, Demak, Banjar dan sebagainya. Pengelolaan dan penyalurannya masih cukup sederhana. Pada masa penjajahan Belanda dan Jepang, penyaluran zakat tersendat karena penjajah menggunakan dana zakat yang terhimpun untuk memberikan perlawanan balik kepada rakyat Indonesia yang ada di daerah. Baru setelah masa Orde Baru, peraturan zakat kembali dibuat dan dihimpun secara bertahap.

Di Riau saat ini juga telah terhimpun sejumlah dana zakat melalui BAZNAS Provinsi. Baznas tiap kota pun memiliki penghimpunan tersendiri. Pekanbaru tercatat sebagai kota dengan penghimpunan zakat terbesar di Riau saat ini. Angkanya di bawah angka tingkat provinsi.

Penghimpunan dan penyaluran dana zakat yang tepat sasaran akan sangat bermanfaat bagi kehidupan masyarakat. Potensi penghimpunan zakat juga menjadi sumber PAD suatu daerah. Asal dikelola dengan baik dan transparan, kebaikannya pun akan dirasakan dalam pembangunan.

Pada dasarnya masyarakat tidak keberatan dengan kewajiban penyaluran zakat kepada pemerintah asalkan pengelolaannya dilakukan dengan benar dan transparan. Kegagalan pemerintah memberikan rasa percaya kepada masyarakat lah yang menyebabkan masyarakat lebih memilih penyaluran zakat melalui lembaga sukarelawan yang dinilai lebih jujur dan transparan.

===
Sumber bacaan tulisan ini berbagai bahan presentasi pada acara Lokalatih Tunas Muda "Agent of Change" Ekonomi Syariah yang diadakan di Hotel Grand Tjokro Pekanbaru tanggal 14-16 Agustus 2019. Acara ini yang diusung oleh Dirjen Bina Masyarakat Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia bagi para blogger dan penyuluh agama.