STOP DEFORESTASI HUTAN

STOP DEFORESTASI HUTAN merupakan langkah yang harus diambil secara cepat oleh Pemerintah Indonesia. Hal ini untuk menyelamatkan BUMI yang semakin panas akibat berkurangnya pohon penyerap karbondioksida dan gas rumah kaca (GRK) yang mana pohon-pohon yang berfungsi untuk menyerap karbondioksida dan mengurangi panas bumi telah ditebang untuk kepentingan manusia.

Manusia yang tidak sadar akan pentingnya hutan, tentu saja akan mengambil lahan hutan untuk peningkatan ekonomi mereka. Dengan dalih peningkatan ekonomi dan perluasan lapangan kerja, mereka memperluas lahan usaha perkebunan maupun pertanian dengan tidak mengindahkan kepentingan hutan terutama flora dan fauna.

Deforestasi Hutan merupakan penurunan luas hutan baik secara kualitas dan kuantitas.
Deforestasi secara kualitas berupa penurunan ekosistem flora dan fauna yang terdapat pada hutan tersebut.
Deforestasi secara kuantitas (sangat jelas) berupa penurunan luas hutan.
Dapat disebutkan bahwa Deforestasi adalah perubahan secara permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan yang diakibatkan oleh kegiatan manusia.

Perubahan fungsi lahan hutan menjadi lahan perkebunan merupakan salah satu penyebab deforestasi. Setiap perubahan lahan hutan menjadi lahan yang digunakan untuk fungsi bukan-hutan adalah DEFORESTASI. Perubahan dengan menebang pohon, merusak permukaan tanah, dan membakar kayu (untuk percepatan perluasan lahan perubahan) sangat banyak terjadi dan dilakukan dengan sangat sadar. Sayangnya mereka tidak sadar akan fungsi hutan itu sendiri.

CARA MENGHENTIKAN DEFORESTASI HUTAN.
Banyak cara yang bisa dilakukan, sebagiannya adalah :
  1. Pelarangan keras dan hukuman berat bagi perusak hutan, pencuri lahan hutan dan pembalakan liar.
  2. Memperbanyak penjaga hutan negara maupun hutan masyarakat.
  3. Pemberdayaan masayarakat lokal yang memiliki hutan adat dan tanah ulayat.
  4. Percepatan penetapan dan memperbanyak serta memperluas kawasan hutan negara.
  5. Penggunaan dana reboisasi yang harus jelas untuk melakukan reboisasi hutan (PENANAMAN POHON KEMBALI) yang terdeforestasi.
  6. Tidak membeli produk dari perusahaan perkebunan/pertanian yang telah merusak hutan.


PERJUANGAN BELUM SELESAI.

Sumber gubahannya lupa darimana neh (doh)
abisan draft ini dah lama nangkring ga ke publish