SIM (Surat Izin Mengemudi atau Drive License) Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009, adalah merupakan bukti registrasi administrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Repubklik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan. Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009. Di tulisan sebelumnya dapat dibaca tentang Peraturan dan SNI Angkutan Jalan Perhubungan Darat.
Menurut peraturan tersebut (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009), Jenis SIM dibagi atas 2 kelompok :
Persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009 :
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan :
Persyaratan permohonan SIM Umum berdasarkan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009 :
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 :
SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah, sebagai berikutPasal 84 UU No. 22 Tahun 2009:
Menurut peraturan tersebut (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009), Jenis SIM dibagi atas 2 kelompok :
- Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan
- Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum
- Golongan SIM perseorangan
(Golongan SIM berdasarkan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009)- SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg. Termasuk jenis Mobil Keluarga Ideal Terbaik Indonesia
- SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
- SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
- SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
- SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
- Golongan SIM Umum
(Golongan SIM Umum berdasarkan Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009:)- SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg. Termasuk jenis Mobil Keluarga Ideal Terbaik Indonesia yang dijadikan mobil umum ber-plat warna kuning.
- SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009 :
- Usia
- 16 tahun untuk SIM C
- 17 tahun untuk SIM A dan D
- 20 tahun untuk SIM B1
- 21 tahun untuk SIM B2
- Administratif
- memiliki Kartu Tanda Penduduk
- mengisi formulir permohonan
- rumusan sidik jari
- Kesehatan
- sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
- sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
- Lulus ujian
- ujian teori
- ujian praktek dan/atau
- ujian ketrampilan melalui simulator
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan :
- Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
- Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan
Persyaratan permohonan SIM Umum berdasarkan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009 :
- Persyaratan Usia
- SIM A Umum 20 tahun
- SIM B1 Umum 22 tahun
- SIM B2 Umum 23 tahun
- Persyaratan Khusus
- Lulus Ujian Teori
- Lulus Ujian Praktik
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 :
- Permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
- Permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
- Permohonan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIMB1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah, sebagai berikutPasal 84 UU No. 22 Tahun 2009:
- SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
- SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
- SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
- SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
- SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2.
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 288 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009).
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) (Pasal 281 UU No.22 Tahun 2009).
Sumber :
Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3494)
Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3494)


27 komentar:
aku belum punya sim A jadi belum bisa punya Mobil keluarga Ideal Terbaik Indonesia Hikss , mantap hajarrr terus
saya punyanya cuman sim c doang
lagi pengen naik Mobil Keluarga Ideal Terbaik Indonesia
whuiiiihhhhh.... lengkap bangeeet, saya cuma punya SIM A buat nyupirin keluarga kalo mau kemana-mana n SIM C nya dah kadaluarsa ga diperpanjang lagi.
semoga sukses Bang n tetap semangat
Selamat Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah 1431H). Semoga Allah menerima amal-amal kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan menerima qurban kita sebagai bentuk takwa kepada-Nya. Amin Ya Rabbal ‘Alamin
salam sahabat
Dowh..aku g punya KTP apalagi SIM..gimana neh...wakwkakwa....Ilegal...
lagi jalan-jalan naik mobil ideal terbaik keluarga indonesia
wah lengkap nie sharenya
saya blum punya sim nie,maklum msh kid ehehhehe
Salam Hangat,
Kid
ada juga orang nyebut Sim A pakak, itu sim apa ya bang?
banyak aturan tapi nyatanya dalam praktek nggak begitu rumit, duit saja sudah cukup untuk mendapat sim tanpa tes.
pak.mau buat SIM dong. Surat Ijin Menikah. hehehe..
Baru .. ingat ... rupanya SIM A punya belum di perpanjang ..
thanks bang atta, selama ini saya tahu cuma sim A, B, C saja. ternyata sim B pun ada dua, dan ada sim D bagi penyandang cacat. info bermanfaat, thanks.
salam,
ica puspita
aq dah punya SIOM c baru sebulan bikin
haha.. ini postingan serius bener nih.. hehe, but anyway, thanks buat infonya yaa... seeip.. ^^b kapan ke bali (lagi)? :D
jadi inget ama nasib SIMku, udah jatuh tempo belum ya..? :)
sayang belom punya kendaraan bermotor,,,sepeda seh punya,hehehe
Kalau untuk pengendara dokar atau cikar, kira-kira perlu SIM enggak ya.. SERIUS..!
belum punya sim, motor juga belum apalagi mobil, ktpku juga belum diperpanjang nih bang (komentar apa curhat ya he he)
pokoke:
Selamat Hari Raya Idul Adha 1431 H
Semoga semangat berkurban dapat menjadikan kita manusia yang peduli terhadap sesama :)
bang kalau mau menembak ada lapangannya ga?
Lengkap banget infonya.. ternyata ada bermacam2 jenis sim.. simsalabim.. :)
wah sekarang uda nga bisa nyari sim pake nyogok ya...agak susah sie tapi nga pa2 yang penting nga pake suap
walah jangan nyogok dong kalo bikin sim
belum bisa bawa mobil dan belum berkeluarga. jiahahaha....
OTT: maksud koment bongkar buku apaan om?
Bisa naik motor, ga punya SIM C. Berkali2 ikut kursus mobil, lulus, pas giliran bawa mobil sendiri naek ke trotoar lah, kegaret lah, mo nabrak tong sampah lah. Akhirnya dibatalkan lah niat untuk memiliki SIM A. Hehehe emang nasib orang kaya seh kudu punya supir :-)
mahal ga ya perpanjangan sim 2 meter
Post a Comment