KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM INDONESIA

KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM INDONESIA seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 68 tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM yang merupakan bagian dari Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem Indonesia.

KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEM INDONESIA terdiri dari :
KAWASAN SUAKA ALAM
KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Kawasan Suaka Alam terdiri dari :
1. Kawasan Cagar Alam
2. Kawasan Suaka Margasatwa

Kawasan Pelestarian Alam, terdiri dari :
1. Kawasan Taman Nasional
2. Kawasan Taman Hutan Raya
3. Kawasan Taman Wisata Alam

PERSYARATAN KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEM INDONESIA :

Syarat suatu kawasan ditunjuk sebagai Kawasan Cagar Alam, apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. mempunyai keanekragaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistem;
  2. mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya;
  3. mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia;
  4. mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami;
  5. mempunyai ciri khas potensi, dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi; dan atau
  6. mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau yang keberadaannya terancam punah.

Syarat suatu kawasan ditunjuk sebagai Kawasan Suaka Margasatwa apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. merupakan tempat hidup dan perkembangbiakan dari jenis satwa yangperlu dilakukan upaya konservasinya;
  2. memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;
  3. merupakan habitat dari suatu jenis satwa langka dan atau dikhawatirkan akan punah;
  4. merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu; dan atau
  5. mempunyai luas yangcukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan.

Syarat suatu kawasan ditunjuk sebagai Kawasan Taman Nasional, apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. kawasan yang ditetapkan mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami;
  2. memiliki sumber daya alam yang khas dan unik baik berupa jenis tumbuhan maupun satwa dan ekosistemnya serta gejala alam yang masih utuh dan alami;
  3. memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh;
  4. memiliki keadaan alam yang asli dan alami untuk dikembangkan sebagai pariwisata alam;
  5. merupakan kawasan yang dapat dibagi ke dalam zona inti, zona pemanfaatan, zona rimba dan zona lain yang karena pertimbangan kepentingan rehabilitasi kawasan, ketergantungan penduduk sekitar kawasan, dan dalam rangka mendukung upaya pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dapat ditetapkan sebagai zona tersendiri.

Syarat suatu kawasan ditetapkan sebagai Kawasan Taman Hutan Raya, apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. merupakan kawasan dengan ciri khas baik asli maupun buatan, baik pada kawasan yang ekosistemnya sudah berubah;
  2. memiliki keindahan alam dan atau gejala alam;
  3. mempunyai luas wilayah yang memungkinkan untuk pembangunan koleksi tumbuhan dan atau satwa, baik jenis asli atau bukan asli.

Syarat suatu kawasan ditetapkan sebagai Kawasan Taman Wisata Alam, apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau ekosistem gejala alam serta formasi geologi yang menarik;
  2. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam;
  3. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.