Ketentuan Hukum Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Indonesia

Ketentuan (peraturan) Hukum Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Indonesia merupakan peraturan-peraturan hukum Indonesia yang berhubungan dengan lingkungan hidup terutama konservasi sumber daya hayati dan ekosistem di Indonesia. Ketentuan ini juga menyangkut masalah Agraria, Perikanan, Kelautan, Perairan, Batas Wilayah Kedaulatan, Pertahanan Keamanan Nasional, Lingkungan Hidup, Hutan, Perencanan Hutan, Penataan Ruang dan Wilayah, Air, Rawa, Sungai, Dana Reboisasi, Reklamasi Hutan, dan hal lainnya.


UNDANG-UNDANG DASAR 1945 :
Pasal 33 ayat (3)

UNDANG-UNDANG :
  1. Undang-undang Nomor 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1942);
  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
  4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
  5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368);
  6. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3260);
  7. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
  8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
  9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
  10. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3556);
  11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
  12. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tanggal 3 Oktober 2009 (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140)

PERATURAN PEMERINTAH :
  1. Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 1957 tentang Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat dilapangan Perikanan Laut, Kehutanan dan Karet Rakyat kepada Daerah-daerah Swatantra Tingkat I.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2945);
  3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3225).
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3294).
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3441).
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomr 44; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3445).
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3544).
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3550).
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 (PP 68/1998) tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3776).
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 (PP 7/1999) terkait pengawetan jenis tumbuhan dan satwa
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 (PP 8/1999) terkait pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar/TSL
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4207), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4776);
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453);
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5056);
  16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan.
  17. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 tanggal 10 Maret 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4947).
  19. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2010 tanggal 22 Januari 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 (PP 36/2010) terkait pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa (SM), taman nasional (TN), taman hutan raya (Tahura) dan taman wisata alam (TWA).

PERATURAN MENTERI :
  1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.70/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Teknis Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 96);
  2. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.23/Menhut-II/2010, 1 Juni 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-V/2008 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi
  3. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.25/Menhut-II/2010, 3 Juni 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun 2010
  4. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.26/Menhut-II/2010 tentang Perubahan Terhadap Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.70/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Teknis Rehabilitasi Hutan Dan Lahan
  5. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.16/Menhut-II/2010, 6 April 2010 tentang Pedoman Umum Penilaian Lomba Penghijauan dan Konservasi Alam Wana Lestari
  6. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.14/Menhut-II/2010, 29 Maret 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa
  7. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.13/Menhut-II/2010, 29 Maret 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.37/Menhut-II/2007 tentang Hutan Kemasyarakatan
  8. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.9/Menhut-II/2010, 29 Januari 2010 tentang Izin Pembuatan dan Penggunaan Koridor
  9. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.7/Menhut-II/2010, 26 Januari 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (Dekonsentrasi) Bidang Kehutanan Tahun 2010 Kepada 33 Gubernur Pemerintah Provinsi Selaku Wakil Pemerintah.



Dikumpulkan dari berbagai sumber.
Daftar ini tidak lengkap, dan kemungkinan ada peraturan yang sudah tidak berlaku lagi.
Lagi mencari pembahasan Sungai Siak Provinsi Riau, kalo bisa seeeh sekalian dapat Mobil Keluarga Ideal Terbaik Indonesia