Peraturan Penanganan Bahaya Nuklir

Di postingan Jenis Cara Kerja Reaktor Nuklir (PLTN), pada bagian akhir aku menulis :

I JUST WANT TO SAY...
NO NUKE IN INDONESIA, PLEASE!!!



Mengapa???
Aku tulis begitu mengingat bahaya/dampak/resiko nuklir bagi masyarakat sekitar PLTN. Se-aman apapun PLTN yang ada, tetap berbahaya. Kalo tidak berbahaya, maka orang umum dapat dengan mudah melakukan kunjungan ke setiap PLTN yang ada. Kenyataannya bahwa untuk meninjau atau melakukan kunjungan ke sebuah PLTN adalah suatu proses yang paling sulit. Hal ini menunjukkan tingkat bahaya yang terkandung dalam sebuah PLTN.

KALAU TIDAK BAHAYA, kenapa WHO harus turun tangan mengeluarkan aturan/ketentuan/petunjuk :
Technical Guidelines for Nuclear,
Risk Reduction and Emergency Preparedness,
Health and Nutrition Tracking Service,
Nuclear Emergency Exercise,
Guidelines for Iodine Prophylaxis following Nuclear Accidents
Radiation accidents and emergencies
Preparation, Conduct and Evaluation of Exercises to Test Preparedness for a Nuclear or Radiological Emergency
Method for Developing Arrangements for Response to a Nuclear or Radiological Emergency
http://www.who.int/ihr/rescentreJune2007/en/index11.html

KALAU TIDAK BAHAYA, kenapa IAEA mengeluarkan peraturan yang bejibun.
Convention on Early Notification of a Nuclear Accident yang dikeluarkan IAEA (International Atomic Energy Agency) pada tanggal 18 November 1986 mengatur tentang Kecelakaan Nuklir sebagai berikut :
Convention on Early Notification of a Nuclear Accident
http://www.iaea.org/Publications/Documents/Infcircs/Others/infcirc335.shtml

IAEA juga mengeluarkan peraturan Persiapan dan Tindakan jika terjadi darurat nuklir atau darurat radiological (Preparation, Conduct and Evaluation of Exercises to Test Preparedness for a Nuclear or Radiological Emergency) yang dapat dibaca di :
http://www-pub.iaea.org/MTCD/publications/PDF/Exercise2005_web.pdf

Penanganan Radiasi Nuklir dan hal lain telah diatur juga oleh WHO yang dapat dibaca di (beserta selurh kategori tulisan di kolom kanannya) :
http://www.who.int/ionizing_radiation/en/
http://www.who.int/ionizing_radiation/a_e/en/

nuclear no clear

BAHAYA NUKLIR :
http://health.kompas.com/index.php/read/2011/03/15/16204172/Bahaya.Radiasi.Nuklir.pada.Kesehatan
http://kosmo.vivanews.com/news/read/209599-bahaya-radiasi-nuklir-bagi-kesehatan
http://green.kompasiana.com/polusi/2011/03/18/awas-ancaman-bahaya-radiasi-nuklir/

PLTN adalah BOM NUKLIR YANG RESMI DAN DISAHKAN OLEH PEMERINTAH.
Mengalahkan BOM BUKU, BOM GAS 3kg, BOM TELEPON yang telah diajarkan cara membuat bom pada artikel sebelum ini. BOM NUKLIR yang resmi dan disahkan oleh pemerintah.

JIKA PLTN DI SEMENANJUNG MURIA JADI DILAKSANAKAN, AKU HANYA BISA MENGUCAPKAN :
INNALILLAHI WAINNA ILAIHI ROJIUN

SELAMAT JALAN KAWAN-KAWAN BLOGGER JAWA TENGAH, JAWA TIMUR, BLOGGER TUGU PAHLAWAN, BLOGGER PLAT M, BLOGGER NGALAM/MALANG, BAHKAN BLOGGER BALI.

SEMOGA KITA SEMUA MASUK SURGA DAN BISA NGEBLOG LAGI.