Penentuan Sektor dan SubSektor Unggulan Untuk Perencanaan Pembangunan Daerah

Penentuan Sektor dan SubSektor Unggulan Untuk
Perencanaan Pembangunan Daerah

tulisan aslinya merupakan Pengantar Bab I Tesis UGM
dengan judul
PENENTUAN SUBSEKTOR UNGGULAN UNTUK
PEMBANGUNAN EKONOMI KOTA PEKANBARU


Wacana kesejahteraan dan keadilan mendapat tempat yang mendalam di hati rakyat Riau. Tema ini pulalah menjadi “alat” untuk melegitimasi jeritan, teriakan, tuntutan, dan kekecewaan ketika ambang bawah sadar rakyat Riau menyatakan diri kembali dalam bentuk kesadaran kolektif bahwa daerah ini, ternyata memiliki kekayaan alam yang amat besar. Di sisi lain, masih terdapat pula sebuah realitas sosial bahwa pembangunan daerah Riau ternyata masih jauh dari diharapkan, terutama oleh masyarakat Riau. Kemudian dengan adanya desentralisasi diharapkan dapat menyelesaikan masalah ini (Djasit, 2000:3).

Kebijakan desentralisasi (otonomi) tahun 1999 mempunyai tujuan utama, di satu pihak, membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan domestik, sehingga pemerintah pusat berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Pemerintah pusat juga diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, pemerintah daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang signifikan. Kemampuan dalam hal prakarsa dan kreatifitas dapat berkembang, sehingga akan meningkatkan pula kemampuan daerah dalam menangani masalah. Kepercayaan (trust) dari pemerintah pusat kepada daerah adalah simbol dari desentralisasi atau otonomi yang dimaksud. Dalam sistem otonomi ini, daerah ditantang untuk secara kreatif menemukan solusi-solusi dari berbagai masalah yang dihadapi.

Di bidang ekonomi, otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di lain pihak terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya (Syaukani dkk, 2002:174). Salah satu pendekatan untuk menciptakan suatu masyarakat yang adil dan demokratis adalah dengan memberikan peluang dan ruang kepada setiap golongan untuk memperjuangkan cita-cita mereka secara demokratis (Fakih, 2001:xv). Hal ini dicerminkan dalam penentuan strategi (arah dan kebijakan) yang merupakan suatu perencanaan strategis. Perencanaan pembangunan ekonomi telah dikenal dan dilaksanakan secara luas di berbagai negara dan telah terbukti atas keberhasilannya. Perencanaan yang semula dikembangkan untuk suatu negara (nasional), kemudian diturunkan ke daerah-daerah. Sehubungan dengan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, perencanaan pembangunan ekonomi telah pula dilaksanakan di daerah walaupun masih berpegang atau mengacu pada perencanaan nasional secara global.

Menurut Arsyad (1999:21), perencanan pembangunan ekonomi ini ditandai dengan adanya usaha untuk memenuhi berbagai ciri tertentu serta adanya tujuan yang bersifat pembangunan tertentu. Inilah yang membedakan perencanaan pembangunan dengan perencanaan-perencanaan yang lain. Menurutnya lagi, ciri-ciri dari suatu perencanaan pembangunan ekonomi adalah adanya usaha-usaha yang dicerminkan dalam rencana untuk mencapai perkembangan sosial ekonomi yang mantap (steady social economic growth). Hal ini terlihat dalam usaha pertumbuhan ekonomi yang positif. Ciri lainnya adalah adanya usaha yang dicerminkan dalam rencana untuk meningkatkan pendapatan per kapita, usaha untuk mengadakan perubahan struktur ekonomi (diversifikasi ekonomi), usaha perluasan kesempatan kerja, dan usaha secara terus menerus menjaga stabilitas ekonomi.

Perencanaan dalam arti ekonomi merupakan suatu proses yang dilakukan secara sistematis dan sesuai dengan prosedur untuk mencapai suatu tujuan tertentu, khususnya dalam menentukan kebijaksanaan pembangunan suatu negara (Makmur, 2000:1). Secara umum perencanaan dirancang sedemikian rupa agar intervensi pemerintah menjadi jelas sesuai dengan apa yang digariskan dalam menuju masa depan. Oleh karena itu, penyusunan perencanaan menjadi rumit, karena perencanaan disusun sekarang (present) sedangkan variabel yang diperhatikan adalah masa lalu (past) yang dipergunakan dalam mencapai tujuan di masa depan (future) (Makmur, 2000:1).

Sebagai alat untuk mencapai sasaran yang lebih baik, fungsi-fungsi perencanaan antara lainnya adalah dapat dilakukannya suatu perkiraan potensi-potensi, prospek-prospek perkembangan, hambatan serta resiko yang mungkin dihadapi pada masa yang akan datang. Selain itu, dengan perencanaan dapat dilakukan penyusunan skala prioritas dari segi pentingnya tujuan. Dari sudut pandang ekonomi, alasan perlunya perencanaan adalah agar alokasi sumber-sumber daya pembangunan yang terbatas bisa lebih efisien dan efektif sehingga dapat dihindari adanya pemborosan-pemborosan, perkembangan atau pertumbuhan ekonomi mantap dan berkesinambungan, dan stabilitas ekonomi tercapai dalam menghadapi siklus konjungtur (Arsyad, 1999:23).

Perencanaan pembangunan ekonomi yang juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya dapat dicapai dengan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi diartikan sebagai kenaikan PDB/PNB tanpa memandang apakah kenaikan itu lebih besar atau lebih kecil dari tingkat pertumbuhan penduduk, atau apakah perubahan struktur ekonomi terjadi atau tidak. Hal ini menjadi salah satu dari pengertian pembangunan ekonomi yaitu suatu proses yang menyebabkan kenaikan pendapatan riil per kapita penduduk suatu negara dalam jangka panjang yang disertai oleh perbaikan sistem kelembagaan (Arsyad, 1999:6). Pertumbuhan ekonomi itu sendiri dapat meningkat bila ada suatu/beberapa sektor ekonomi yang berkembang lebih cepat dari pada sektor-sektor lain. Dengan demikian, sektor yang mempunyai perkembangan lebih cepat dari sektor lain akan menjadi suatu sektor unggulan.

Perbedaan kondisi daerah membawa implikasi bahwa corak pembangunan yang diterapkan berbeda pula. Peniruan mentah-mentah pola kebijaksanaan yang pernah diterapkan dan berhasil pada suatu daerah, belum tentu memberikan manfaat yang sama bagi daerah lainnya. Menurut Bendavid-Val (1991:21) bahwa :
Regional development planning is not planning of a region; it is planning for a region. It is an effort organized to establish overall regional economic development objectives, collect and analyze information, and generate and evaluate project proposals within a strategic framework for regional development.

Jika akan membangun suatu daerah, kebijaksanaan yang diambil harus sesuai dengan kondisi daerah berupa masalah, kebutuhan, dan potensi daerah yang bersangkutan. Perencanaan daerah diperuntukkan bagi daerah, bukan dari daerah. Oleh karena itu, penelitian yang mendalam tentang keadaan tiap daerah harus dilakukan untuk mendapatkan data dan informasi yang berguna bagi penentuan perencanaan pembangunan ekonomi daerah yang bersangkutan.

Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional diarahkan untuk mengembangkan daerah dan menyerasikan laju pertumbuhan antardaerah, antarkota, antardesa, antara kota dan desa, antarsektor, serta pembukaan dan percepatan pembangunan kawasan tertinggal, daerah terpencil, daerah minus, sehingga mewujudkan pembangunan yang berwawasan nusantara (Kartasasmita, 1996:335-336). Pembangunan daerah bertujuan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat di daerah melalui pembangunan yang serasi dan terpadu baik antarsektor maupun antara pembangunan sektoral dengan perencanaan pembangunan oleh daerah yang efisien dan efektif menuju tercapainya kemandirian daerah dan kemajuan yang merata di seluruh pelosok tanah air.

Demikian juga halnya dengan Kota Pekanbaru. Kota Pekanbaru, yang terletak di Propinsi Riau dan sekaligus sebagai ibukota propinsi, merupakan bagian dari Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) sebagai wilayah geografis dengan batas-batas tertentu. Kapet ini secara luas adalah merupakan bagian dari suatu Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura (Indonesian-Malaysian-Singapore Growth Triangle/IMS GT). Terpilihnya Propinsi Riau sebagai Kapet karena letaknya yang strategis, sedangkan syarat lainnya berdasarkan Keppres RI Nomor 150 Tahun 2000, adalah: 1) memiliki potensi untuk cepat tumbuh; dan/; 2) mempunyai sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitarnya; dan/; 3) memiliki potensi pengembalian investasi yang besar (Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional, 2002:1).

Dari data PDRB saja, belum dapat dilihat performa atau kinerja sektor-sektor atau subsektor-subsektor di Kota Pekanbaru dibandingkan dengan kinerja perekonomian propinsi. Hal ini belum juga menjelaskan kontribusi subsektor terhadap subsektor propinsi secara keseluruhan, sehingga tidak dapat mengetahui dan menentukan subsektor kunci yang strategis (unggul) di Kota Pekanbaru. Untuk mengetahui informasi sektoral lebih jauh, perlu adanya telaah yang lebih jauh tentang subsektor apa saja yang memiliki keunggulan dalam pembangunan ekonomi Kota Pekanbaru.

Pembangunan daerah yang memerlukan perencanaan sebagai pedoman pelaksanaan, bertujuan secara umum untuk mensejahterakan masyarakat daerah. Perencanaan yang efisien dan efektif yang diperlukan sebagai pedoman pembangunan tersebut memerlukan suatu analisis yang mendalam. Dengan demikian, jelaslah bahwa dengan mengetahui subsektor yang unggul sangat penting dalam perencanaan pembangunan ekonomi daerah. Sehingga apabila suatu daerah tidak mengetahui kegiatan apa yang menjadi subsektor unggulan di daerahnya, akan menimbulkan masalah atau kesulitan bagi daerah tersebut dalam pembangunan daerah. Maka, dengan melihat latar belakang yang ada dirumuskan suatu permasalahan yaitu “Subsektor apa saja yang paling unggul untuk memacu dan menunjang serta selanjutnya dapat dikembangkan dalam pembangunan ekonomi Kota Pekanbaru”.

Bersempena dengan postingan Indikator MakroEkonomi