Taman-taman Nasional dan Masyarakat Indijenus: Kerjasama atau Konflik?

Taman-taman Nasional dan Masyarakat Indijenus:
Kerjasama atau Konflik?
Dua Kasus dari Sulawesi



Dengan semakin luasnya sistem kawasan lindung di Indonesia selama beberapa dekade yang lalu, peruntukan suatu kawasan hutan sering bertentangan dengan klaim-klaim sebelumnya dan kebutuhan masyarakat indijenus sekarang yang tinggal di hutan untuk mendapatkan mata pencaharian. Dua kasus dari Sulawesi membandingkan betapa bedanya pendekatan yang dilakukan pemerintah dalam menangani konflik ini.

Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai luasnya mencapai 105.000 ha dan berada di Propinsi Sulawesi Tenggara. Taman nasional ini secara resmi dikukuhkan pada tahun 1990. Penduduk Morenene telah mengolah lahan yang ada di dalam taman tersebut turun-temurun, tetapi keputusan untuk mendirikan taman ini diambil tanpa melakukan konsultasi dengan penduduk Moronene atau menyinggung tentang penempatan kawasan adat masyarakat yang telah berlangsung lama. Dari tahun 1997 sampai akhir tahun 2000, penduduk menjadi korban tindakan pengusiran secara paksa yang di perintahkan oleh gubernur demi konservasi alam. Pada tahun 1997, aparat keamanan membakar 175 rumah dan menghancurkan perkebunan masyarakat. Pada tahun 1998, 88 rumah di bakar lagi dan 12 penduduk di ganjar hukuman penjara selama setahun. Belakangan ini, pada bulan november 2000 atas instruksi Laode Kaimuddin, 100 rumah dihancurkan lagi di tiga desa di Moronene meskipun ada protes tersebar luas tidak hanya dari kalangan LSM tetapi juga dari para pejabat kehutanan dan lingkungan di pemerintah pusat.

Suatu solusi yang lebih baik telah berhasil disiapkan antara Taman Nasional Lore Lindu dan penduduk Katu di Sulawesi tengah. Taman Nasional Lore Lindu luasnya sekitar 568.000 ha dan memiliki ekosistem yang beragam, mulai dari hutan hujan pamah dan hutan pegunungan yang lebat sampai berbagai lembah dataran berumput dan berawa di dataran tinggi. Katu merupakan sebuah desa kecil yang dihuni oleh 227 penduduk dimana lahan-lahan adat mereka berada di dalam taman nasional, saat kawasan ini didirikan secara resmi pada pertengahan tahun 1990-an.

Katu telah beberapa kali dipindahkan oleh orang-orang luar selama abad yang lalu. Pada tahun 1918, pemerintah penjajah Belanda memaksa penduduk ini untuk pindah ke kota Bangkeluho untuk membantu pengumpulan pajak, namun penduduk pindah kembali ke Katu pada tahun 1925. Pada tahun 1949, mereka dipaksa lagi untuk menetap kembali di Bangkeluho, kali ini oleh pemerintah Indonesia yang baru merdeka. Ketika penyakit epidemik melanda Bangkeluho pada akhir tahun 1950-an, penduduk ini sekali lagi kembali ke tanah leluhur mereka di Katu. Kehidupan mereka tidak di ganggu lagi sampai tahun 1970-an, saat pemerintah mengumumkan lahan mereka sebagai “Kawasan Konservasi Pengelolanan Hidupan Liar Lore Kalamanta,” dan mulai menekan mereka lagi untuk meninggalkan lahannya. Tekanan bertambah banyak pada tahun 1985 saat berbagai rencana diumumkan untuk menggabungkan kawasan mereka ke dalam Taman Nasional Lore Lindu yang direncanakan, dan tekanan selanjutnya bertambah saat Proyek Konservasi dan Pembangunan Terpadu di Sulawesi Tengah diluncurkan oleh pemerintah pada pertengahan tahun 1990-an, didukung oleh dana dari Asian Development Bank.

Katu menolak berbagai tekanan yang terus menerpa mereka untuk pindah, dan dengan bantuan para LSM lingkungan pada tahun 1998, mereka mengadakan suatu survei inventarisasi sumber daya alam di kawasan mereka, dan mendokumentasikan berbagai kegiatan pengolahan sumber daya alam mereka. Survei ini mengungkapkan suatu sistem budidaya pertanian yang kompleks dengan menggunakan lusinan varietas tanaman lokal, dan berbagai sistem pemanenan hasil hutan secara lestari yang telah di terapkan selama berabad-abad tanpa merusak hutan.

Pada bulan April 1999, Katu akhirnya memenangkan perjuangan panjang mereka untuk mempertahankan lahan leluhur mereka di saat pihak taman nasional yang berwenang mengeluarkan suatu surat resmi memberikan hak kepada masyarakat Katu untuk menetap di lahan mereka (1.178 ha) dan mengelolanya dengan menggunakan berbagai sistem tradisional dan pengolahan sumberdaya nenek moyang mereka. Dua faktor yang akhirnya menghasilkan keputusan ini adalah bukti ilmiah empiris yang benar dan menunjukkan bahwa berbagai kegiatan pengolahan sumber daya oleh masyarakat katu itu bersahabat dengan lingkungan dan bersifat lestari, dan kenyataan bahwa Katu mampu menghasilkan peta-peta rinci yang mendokumentasikan berbagai klaim tanah adat mereka dan dokumen lengkap berbagai sistem, tata guna lahan mereka. ABRI secara resmi mengakui hak mereka, Katu menjadi lebih vokal dan agresif dalam menentang dan melaporkan pembalakan ilegal dan berbagai perambahan lainnya oleh orang-orang dari luar ke dalam wilayah Taman Nasional, suatu masalah semakin berkembang di Lore Lindu.

Sumber :
“Morenene people forced out of national park.” Down to earth. No 48, Februari 2001 http://www.gn.apc.org/dte/48Ind.htm
“The End Of a Dream, The Begining of Hope : After more than 70 years of resistance , finally the Katu people gain legal recognition of their rights to life and manage their Adat lands.” Biodiversity Support Program – Kemala, Jakarta, Indonesia.
http://www.bsp-kemala.or.id/stories /stories8.htm
"NGOs protest forest looting in Lore Lindu National Park.” Jakarta Post, 29 Juni, 2001.

Sumber Utama :
Prospek Reformasi Kebijakan Hutan

Sumber gambar :
http://lorelindu.info/