PON XVIII Tahun 2012 di Riau Tanpa ASAP

PON XVIII Tahun 2012 di Riau Tanpa ASAP merupakan sebuah Grup di Facebook yang bernama PON XVIII Tahun 2012 di Riau Harus Bebas ASAP, dimana aku menjadi salah satu anggota. Walaupun beberapa kali sempat terjadi debat tentang "asap" yang mana yang dibebaskan, ada juga beberapa anggota yang mempermasalahkan tentang asap rokok. Tetapi setelah admin jelaskan, bahwa grup ini adalah berhubungan dengan ASAP KEBAKARAN HUTAN, barulah perdebatan agak reda. Oh iyaaaa.... di grup tersebut ga usah juga memperdebatkan tentang Asap Jagung Bakar di Area Purna MTQ yang mengganggu mata.

Kulihat secara pribadi bahwa grup ini bertujuan bagus yaitu
mendukung upaya untuk menciptakan kondisi Riau bebas asap kebakaran hutan dan lahan untuk mensukseskan PON XVIII tahun 2012 di Riau

Salah satu aksinya adalah aksi teatrikal bertajuk “PON Berasap” ditaja oleh Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Ahad 2 Oktober 2011, pukul 09.00 WIB. aksi ini dilakukan pada saat Car Free Day di Jalan Gadjah Mada - Jalan Diponegoro Pekanbaru.

AGAR PON XVIII Riau Bebas Asap, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), menuntut:

  1. Jerat Pembakar Hutan dan Lahan dengan UU No. 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup
  2. Segera Lakukan moratorium konversi lahan di hutan alam sekarang juga
  3. Cabut izin dan Tutup Perusahaan Pelaku Pembakar hutan
  4. Batalkan PON XVIII tahun 2012 di Riau jika pemerintah gagal mengatasi fenomena asap

Dalam hal ini, JIKALAHARI menuntut pertanggungjawaban Gubernur Riau Rusli Zainal agar berani menyatakan dan melaksanakan PON XVIII RIAU 2012 BEBAS ASAP KEBAKARAN HUTAN. Hal ini mengingat banyak regulasi kehutanan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya di Propinsi Riau. Pengelolaah hutan dengan kedalam gambut lebih dari 3 meter diabaikan sehingga terjadi tragedi Semenanjung Kampar yang punah ranah hutannya ditebang oleh perusahaan-perusahaan kayu. Kepunahan Semenanjung Kampar terjadi akibat regulasi yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, dan Pemerintah Propinsi Riau selalu berkelit, bahwa regulasi itu harus dijalankan oleh Pemerintah Pusat. Berarti dalam hal ini Pemerintah Propinsi Riau lepas tangan atau tidak bertanggung jawab sama sekali atas kerusakan hutan yang terjadi di wilayahnya. Padahal, Gubernur dan Bupati berlomba-lomba menerbitkan Izin Pemanfaatan Ruang pada kawasan hutan, yang mengakibatkan terjadinya deforestasi hutan. Deforestasi hutan tentu saja hutan semakin rusak dan makin menipisnya flora dan fauna habitat hayati lingkungan hutan. Di Sumatera, hal ini ditandai dengan berkurangnya populasi Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae).

“Apa jaminan Gubernur Riau, bahwa masyarakat Riau dan peserta PON Bebas Asap pada 2012?” Tanya Muslim, Koordinator Jikalahari. Pertanyaan ini tidak mendapat jawaban dari Gubernur Riau, baik langsung maupun melalui media massa.

Beginilah jadinya jika pemimpin tidak mencintai lingkungan.






Sumber :
PON XVIII Tahun 2012 di Riau Harus Bebas ASAP
http://www.facebook.com/groups/285641918127939/