Bekasi Bersih Partisipasi Blogger
Pemusnahan dan Pemanfaatan Gas Metana di TPA Sumur Batu - Bantar Gebang - Kota Bekasi

oleh-oleh "Kegiatan Anjangsana Amprokan Blogger” dan "Bekasi Bersih Partisipasi Blogger"

*****

Penghancuran dan Pemanfaatan Gas Metana di TPA Sumur Batu - Kecamatan Bantar Gebang merupakan salah satu usaha dalam mem-BIRU-kan langit Indonesia dan sehubungan dengan pelaksanaan Kyoto Protocol (Protokol Kyoto), sekaligus partisipasi dalam kontes "Bekasi Bersih Partisipasi Blogger" dalam memberitakan (oleh para blogger) tentang usaha Kota Bekasi untuk menjadi kota bersih ; lingkungan bersih, udara bersih.

Tulisan di bawah ini merupakan salah satu usaha Bekasi Bersih

*****

Pemusnahan dan Pemanfaatan Gas Metana di TPA Sumur Batu - Bantar Gebang - Kota Bekasi

Potensi gas dalam kandungan sampah berpotensi merusak lingkungan. Khususnya jenis CO2, NOX, dan CH4 (gas metan), yang menyebar ke lingkungan dan menimbulkan efek rumah kaca. Gas metan (CH4) 21 kali lebih berbahaya daripada gas karbon (CO2). Jika 1 ton gas metan, maka akan setara dengan 21 ton gas karbon. Sedangkan potensi Indonesia dalam menghasilkan gas metan 404.000 ton gas metan. Berarti akan setara bahayanya dengan gas karbon sebanyak 8.484.000 ton. Betapa hancurnya dunia ini jika gas karbon sebanyak itu beredar di udara yang tentu saja menghancurkan atmosfer sehingga menimbulkan efek rumah kaca yang menyebabkan bumi semakin panas atau terjadinya pemanasan global.

Untuk itu, dalam Protokol Kyoto diatur tentang Pemusnahan Gas Metan yang dilakukan semua negara termasuk negara berkembang salah satunya Indonesia. Pemusnahan ini dimaksud untuk merubah gas metan CH4 menjadi gas karbon CO2, sedapat mungkin memanfaatkannya. Pemusnahan gas metan adalah dengan cara mengumpulkan lalu membakarnya. Pembakaran akan menghasilkan CO2 dan panas. Panas ini bisa dimanfaatkan untuk dirubah menjadi energi lain, khususnya listrik dengan menggunakan turbin uap.

Pada anjangsana blogger kemaren, sayangnya kami tidak melihat ke Pembangkit Listrik sehubungan Pemusnahan Gas Metana (Land Fill Gas/LFG Flaring) karena keterbatasan waktu. Katanya ada di sekitar tempat Pemusnahan Gas Metana (Land Fill Gas/LFG Flaring). Kami hanya sempet melihat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Sumur Batu - Bantar Gebang. TPA Sumur Batu dikelola oleh Pemerintah Kota Bekasi seluas 10 hektar yang menampung sampah dari Kota Bekasi dan sekitarnya. TPA Sumur Batu ini bersebelahan dengan TPA Bantargebang yang lebih luas untuk menampung sampah dari Kota Jakarta dan sekitarnya.

TPA Sumur Batu yang dikelola oleh Pemkot Bekasi bekerjasama dengan PT. Gikoko Kogyo Indonesia dibuat berdasarkan Proyek Mekanisme Pembanguan Bersih (Clean Development Mechanism) sesuai Protokol Kyoto (Kyoto Protocol) dengan dana dari Bank Dunia (WorldBank), serta usaha "Bekasi Bersih".




*****

(Sumber : www.gikoko.co.id)
Instalasi dan fasilitas pengelolaan gas metan di Tempat Pembuangan Akhir Sumur Batu, Bantar Gebang, Kabupaten Bekasi, diresmikan Menneg Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar, Selasa tanggal 1 Juli 2008. Peresmian itu menandai Kota Bekasi sebagai kota pertama di Pulau Jawa yang menerapkan pengelolaan sampah ramah lingkungan dengan fasilitas mekanisme pembangunan bersih.

Peresmian fasilitas dan instalasi pengelolaan gas metan (CH4) itu menandai kesepakatan pembelian kredit karbon antara Bank Dunia dan PT Gikoko Kogyo Indonesia, mitra bisnis Pemerintah Kota Bekasi dalam proyek mekanisme pembangunan bersih (Clean Development Mechanism/CDM) di TPA Sumur Batu. Dengan menggunakan teknologi dan fasilitas bernilai investasi kira-kira Rp 30 miliar dari PT Gikoko Kogyo Indonesia itu, Pemkot Bekasi memperoleh pendapatan baru dari penjualan karbon dioksida (CO2) hasil pembakaran gas metan tersebut.

Dalam siaran pers dari Kantor Perwakilan Bank Dunia kemarin disebutkan, Bank Dunia sebagai perwakilan pihak Netherland Clean Development Mechanism Facility akan membeli 250.000 ton CO2 sampai tahun 2012.

Terkait itu, Bank Dunia dan PT Gikoko Kogyo Indonesia juga setuju untuk menyerahkan 17 persen dari hasil penjualan kredit karbon di TPA Sumur Batu ke Pemkot Bekasi dan masyarakat di sekitar TPA Sumur Batu.

Ditemui dalam acara peresmian pembangunan instalasi pembakaran gas metan atau Landfill Gas Flaring di TPA Sumur Batu, Koordinator Sektor Lingkungan Hidup dari Bank Dunia, Josef Leitmann, mengatakan, harga kredit karbon dunia kini paling rendah 10 euro per tonnya. ”Sampah dapat ditambang jadi sumber pemasukan pemerintah daerah,” kata Leitmann.

Dalam pidato sambutannya, Rachmat Witoelar menyatakan harapannya agar langkah Pemkot Bekasi juga diikuti pemerintah daerah lainnya, misalnya Pemerintah DKI Jakarta dengan TPA Bantar Gebang.

Dengan teknologi, kata Rachmat, sampah menjadi salah satu jenis sumber daya alam yang terbarukan dan memberi berkah ba- gi masyarakat dan pemerintah daerah. ”Adalah hal yang luar biasa dan hebat apabila pemerintah daerah jorjoran mengumpulkan sampah,” kata dia.

TPA Sumur Batu milik Kota Bekasi letaknya berdekatan dengan TPA Bantar Gebang milik Pemprov DKI Jakarta. Luas lahan TPA Sumur Batu ini sekitar 10 hektar, atau kurang dari 10 persen luas lahan TPA Bantar Gebang (lebih dari 100 hektar), dan hanya menampung sampah dari Kota Bekasi. Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad mengatakan, timbunan sampah di TPA Sumur Batu berpotensi menghasilkan gas CH4 setara 600.000 ton CO2 pada 10 tahun ke depan.

Direktur Pemasaran PT Gikoko Kogyo Indonesia William Ko mengatakan, kerja sama pihaknya dengan Pemkot Bekasi akan berlangsung 15 tahun.

*****





(Sumber : worldbank.org (file ppt))
IMPLEMENTASI CDM DI TPA SUMUR BATU KOTA BEKASI
(CDM PROJECT IMPLEMENTATION IN SUMUR BATU LANDFILL BEKASI CITY)


CDM (Clean Development Mechanism) :
satu-satunya mekanisme dalam Kyoto Protocol yang melibatkan negara berkembang.
(The only one in Kyoto Protocol involving developing country)

Tujuan CDM menurut Kyoto Protocol artikel 12 adalah:
a) membantu negara berkembang (Non-Annex 1) dalam mencapai pembangunan bekelanjutan dan mencapai tujuan UNFCCC;
a) Help developing country (non Annex – I) to get sustainability development and achieve UNFCCC mission

b) membantu negara industri (Annex 1) untuk mencapai komitmen dalam pembatasan jumlah emisi GRK.
b) Help industrial country (Annex-I) to achieve their commitment in reducing GHG emision.

LATAR BELAKANG
Background

Adanya pemanasan global dan perubahan iklim yang dirasakan semakin meningkat, menyebabkan bencana di seluruh dunia, misalnya banjir, badai, semakin banyaknya penyakit, kekeringan, dll.
Increasing global warming and climate change caused damage in the world, example: Flood, storm, diseases, etc

Adanya Kommitment dunia yang dituangkan dalam Kyoto Protocol untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) yang dibebankan kepada negara maju (yang tercantum didalam annex-I) dan kewajiban negara maju tersebut dapat dilaksanakan dinegara berkembang yang tercantum dalam non annex-I dalam bentuk program CDM (Clean Development Mechanism) / Mekanisme Pembangunan Bersih. Negara annex-I memberi kompensasi /insentif kepada non annex-I dalam bentuk CER (Certified Emission Reduction) yang diperdagangkan (karbon credit).
World commitment in Kyoto Protocol that Industrial Country (Annex-i) have to reduce GHG and that commitment can do in the development country (Non Annex-I) in CDM project. Industrial country give some compensation / incentive to non annex- I country in CER.

Kyoto Protocol diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia bedasarkan UU Nomor 17 Tahun 2004
Indonesia have ratified Kyoto Protocol based on Law number 17 year 2004

Pemerintah Kota Bekasi berkeinginan untuk turut partisipasi dalam kegiatan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang dapat menyebabkan pemanasan global dan perubahan iklim tersebut
Government of Bekasi city want to participate in reducing GHG activity

Kondisi lingkungan TPA di Kota Bekasi yang memprhatinkan, menyebabkan pencemaran lingkungan dan timbulnya penyakit ispa, kulit, dll. Sehingga perlu ditingkatkan pengelolaannya.
The condition of Bekasi Final Land Fill very poor, it caused environmental pollution and diseases. So have to improve it.

TPA merupakan salah satu titik pantau Adipura yang mempunyai bobot yang paling tinggi, sehingga apabila ditingkatkan pengelolaannya, akan mengangkat nilainya dengan cukup signifikan.
Final Land fill is one of the Adipura point which have a higher weight , if operational and management improve, it can have a high score.

Kompensasi / insentif dari perdagangan karbon tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pengelolaan sampah dari hulu (sumber) sampai hilir (TPA)
Compensation/incentive from CER can use to increasing solid waste collection.


HASIL KERJASAMA
Dari hasil penjualan karbon kredit, Pemkot mendapatkan 10 % untuk peningkatan pengumpulan sampah kota dan masyarakat sekitar akan mendapat 7 % untuk community development
Bekasi get 10 % share for improvement of SWM and 7% for community development


Baca kontes seo Bekasi Bersih Partisipasi Blogger di :
http://amprokanblogger.com
http://temublogger.com
http://bloggerbekasi.com
http://facebook.com/temublogger

http://temublogger.com/wp-content/uploads/2010/01/amprokan5.jpg
Bekasi Bersih Partisipasi Blogger

Sumber :
worldbank.org (file ppt)
kotabekasi.go.id
gikoko.co.id
kompas.com