Find out how to reduce your carbon footprint
attayaya support to : The Banyumas Residence

2009-12-10

Bu Prita.... ayo semangat.... lawan ketidak-adilan....
(teringat ketika aku bertemu lalu poto bareng Blogger Bertuah bersama bu Prita di Pesta Blogger 2009 yang memakai jilbab biru muda dan baju kembang-kembang serta celana panjang).

Uang Koin akhir-akhir ini menjadi suatu fenomena baru di Indonesia. Bukan di dunia keuangan, perbankan ataupun transaksi jual beli di pasar. Tetapi di dunia pengadilan yang biasanya tak ada hubungannya dengan uang koin. Kekacauan dunia pengadilan dalam kasus perdata yang mendakwa Prita Mulyasari dengan tuntutan ganti rugi dan membayar kepada rs. omni sebesar Rp. 204 juta, makin membangkitkan semangat teman-teman untuk saling berbagi rasa. Belum lagi kasus pidana pencemaran nama baik rs. omni. (kok aku ga yakin kasus pencemaran nama bisa baik masuk ke ranah perkara pidana)

Perwujudan semangat kebersamaan membantu bu Prita berupa pengumpulan koin yang digunakan untuk membayar ganti rugi kepada rs. omni. Ada 2 hal besar yang kulihat dari fenomena koin ini :

Pertama
Sesuai pepatah Jawa kira-kira berbunyi : "Jika ingin memukul musuh, pukullah dengan kepala tongkat, bukan dengan ujung tongkat". Lazimnya kita memukul dengan memegang kepala tongkat dan ujungnya (yang biasanya lebih kecil dari kepala tongkat) di arahkan kepada orang yang akan dipukul. Tetapi lebih baik memukul dengan kepala tongkat, sakitnya akan lebih terasa dalam (biasanya akan mengakibatkan luka dalam memar yang parah).
Koin bu Prita adalah salah satu upaya memukul dengan kepala tongkat terhadap rs. omni beserta pengadilan yang tidak adil.
Dalam bahasa kasarnya : para pengumpul koin sedang mengejek rs omni dan sekaligus mengejek pengadilan.

Kedua
Tetapi.... efeknya adalah pengakuan kalah teman2 atas ketidak-adilan itu sendiri. "Yaa... sudahlah... bayarkan saja", mungkin kira-kira begitulah kalimatnya penyerahannya.
Jika bu Prita membayar, berarti bu Prita menerima dakwaan dan tuntutan pengadilan,
maka bantahan atau pembelaan diri bu Prita adalah tidak benar dan menerima ketidak-adilan itu

Bagi aku pribadi, aku tidak mau bu Prita dan kuasa hukumnya menyerah atas ketidak-adilan itu.
Jika pada Pengadilan Negeri bu Prita dinyatakan tidak bersalah dan kemudian rs. omni mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi,
maka jika di Pengadilan Tinggi bu Prita dinyatakan harus membayar tuntutan Rp.204 juta itu,
maka aku menyarankan bu Prita melakukan perlawanan hukum sesuai prosedur dengan mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Jika perlu sampai ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) bahkan lebih.

Aku berharap bu Prita tidak menyerah baik terhadap tuntutan pidana maupun perdatanya.

Banyak temen-temen yang mendukung bu Prita.
Uang koin yang telah terkumpul bisa dijadikan dana Yayasan Bantuan Korban Ketidak-adilan Hukum (atau apalah istilahnya itu).

Tulisan ini muncul dari perbincanganku dengan Bang Fiko dan Bang Ais (Ketua dan Sektretaris Blogger Bertuah Pekanbaru) ketika nongkrong di ajo beberapa malam lalu.

Bagaimana menurut temen-teman???


Kejanggalan-kejanggalan kasus bu Prita menurut OC. Kaligis dapat dibaca di
http://www.antara.co.id/berita/1260347242/perkara-perdata-dan-pidana-prita-janggal







Related Post


43 komentar:

Dinoe said...

Saya setuju dgn pendapat bg attayaya...bu prita tdk boleh menyerah, lakukan trus pembelaan diri walau sampai ke PK, karena jika menyerah maka akan di cap bersalah

Tukang komen said...

Semoga kasus bu Prita dapat segera diselesaikan, dan keadilan dapat ditegakkan.

javabis99 | Bisnis Online n Hobby Blog said...

Pertamaax dulu, baru baca postingnya gan ..

javabis99 | Bisnis Online n Hobby Blog said...

Emang betul sih sob, klo mau membayar sebetulnya dia kalah. Sehrsnya melawan terus. Ayo Bu Prita, semangat lawan terus ketidak-adilan ! Thanks bro.

ferdivolutions said...

biasanya sih kalau ada hal-hal seperti ini orang2 pada dtg ke kampus buat minta dukungan materi kayak minta koin gt deh secara ada kasus bu Prita, tapi di kampus aku kok ga ada ya? hehehe

Ayas Tasli Wiguna said...

amin min min

Sang Cerpenis bercerita said...

hm...ngitung receh dulu akh.

elpa said...

maju trus pantang mundur kasih semangat buat bu prita....

Isti said...

saya setuju. Jangan menyerah sampai disini. Harus berjuang sampai pengadilan tertinggi sekalipun.

Elsa said...

idealnya juga gitu, kita semua gak mau bu prita menyerah. tapi harap dimaklumi juga, ikut pengadilan yang bertele tele itu melelahkan. mamakan banyak waktu dan tenaga. bagi bu prita, lebih baik bermain bersama anak-anak di rumah, daripada datang ke pengadilan.

waktu bersama anak-anak kan berharga sekali. sayang dilewatkan begitu saja.

mungkin itu juga yang harus kita mengerti

anindyarahadi said...

baca ini juga nih Tta...

http://kesehatan.kompasiana.com/2009/11/27/kasus-ibu-prita-mulyasari-dari-sisi-dokter-kalau-dokter-boleh-mengeluh/

Rumah Ide dan Cerita said...

Saya prihatin banget sama kasus ini Bang. ini bukti kekuatan korporasi udah merambah kemana-mana.
Sebenarnya dengan masyarakat rela mengumpulkan uang, itu merupakan hukuman bagi rs omni. Karna citranya di masyarakat sudah jatuh. (mungkin juga lama2 bangkrut. karna gak ada yang mau berobat ke situ.

Job Review said...

aku juga mau ikutyan nyumbang nih om, kemana yah nyumbangnya

ajeng said...

Dukung Bu Prita..!!

mc said...

baru ngeh tujuannya ngumpulin recehan itu bang,suer :P maklum,ga care am lingkungannn

Edo Belva said...

wahwahwah..tapi keren loh..bisa ngumpulin koin sebanyak itu...kira kira ntar kalo dikumpulin semua ada segunung gak ya..(ngayal abis)

Yolizz said...

setuju bang!! jangan menyerah terhadap ketidakadilan!! kalo ga gitu ntar takutnya bakal muncul bu prita yang lain,, aiihh.. jangan sampe deehh...

Vicky Laurentina said...

Kabar terakhir yang saya terima, Omni sudah mau cabut gugatannya. Jadi Prita tidak perlu bayar 204 juta itu.

xitalho said...

Ayo Bu Prita jangan menyerah.... Hukum berpihak pada yang punya duit....(doh)

indonesia kreatif said...

kesian bu prita, pasti dia lelah memikul harapan banyak orang

Wisata Riau › Sungai Kuantan › Pekanbaru Riau said...

Selemat kan ibu Prita..................!!!!

alamendah said...

Maju terus bu Prita!!!!

sibaho way said...

sebenarnya gampang saja menenggelamkan rs omni dengan koin2 kita :P

Andie said...

kemarin aku nonton di metro tv koinnya udah 500jutaan lho bang.

masrobertk said...

saya mendukung bu prita...

http://masrobertk.wordpress.com/2009/12/10/810/

a-chen said...

semoga bu prita bisa menang....amiiin

lina@happy family said...

RS Omni kabarnya mancabut gugatan perdata dan mengajukan penawaran damai dgn Bu Prita. Coba kita lihat kelanjutannya, semoga cepat selesai...

mamah aline said...

jangan menyerah dan jangan kalah, dukung dengan koin dan dukung untuk PK bagi mba Prita

anak nelayan said...

dukungan buat bu prita membuat rs omni mencabut gugatanya..mantabz

Laksamana Embun said...

Biar lah kita mengaku Kalah tapi dengan Kekuatan Koin itu bisa membuat Hukum yang Kelabu ini bisa menjadi Putih kembali.. Amin

RanggaGoBloG said...

maaf kalo saya sedikit berbeda pendapat... tapi saya emang tidak mendukung pengumpulan koin untuk ibu prita.. hehehehehe

Rock said...

Ada award utk mas atta nich... mohon diterima ya...
Makasih...

travel perjalanan surabaya - denpasar said...

nasib rakyat kecil yang selalu tertindas. :(
bangkitlah bu prita. kita mendukungmu.

rizky said...

sayah dukung dan maju terus untuk saudara kita ibuk prita :D samangad. alloh bersama kita :)

Qori said...

kagak adil banget tuh pengadilan.

maunya dibayar rs kapitalis, gak cukup nyedot uang pasien, disuruh bayar 200 jt lagi.

Saran: sebaiknya kata "Rumah sakit" dihapuskan saja. dari nama saja bikin kita sakit.

attayaya said...

semangat untuk prita mulyasari

Seti@wan Dirgant@Ra said...

Saya menginginkan Bu Prita tidak menyerah..
Maju terus... tempuh jalur hukum sesuai dengan yang ditunjukkan Bang Atta.

munir ardi said...

semangat mari terus bantu yang lemah lawan ketidakadilan

reni judhanto said...

Berhubung RS Omni membatalkan tuntutan perdatanya thd bu PRita.., maka uang koin itu tak lagi digunakan... makanya aku setuju jika uang itu digunakan dalam sebuah yayasan bantuan korban ketidakadilan hukum.
Ayo Bung Atta... wujudkan...!

Dhe said...

kalau diturutkan keadilan yang spt skrg, jadi smua qt yang sring curhat di cyber yang tanpa sengaja menyangkut instansi tertentu mesti dituntut jg??
ga deal dunk namanya, ga sportif.. hehehe..
mentang2 ternama ntu instansi masa harus menang.. tidak lagi la yaw! skrg mah bukan lg zaman orde baru^^. so ,.. semangat untuk Prita!!!

dwina said...

semoga bu prita menang dan mengalahkan lawannya. amin

attayaya said...

amin
jangan menyerah

sewa mobil murah said...

iya kita harus selalu mendukung