Perusak Lingkungan Hidup di Semenanjung Kampar

Membaca Tribun Pekanbaru 21 November 2009 lalu, termuat daftar perusahaan yang telah melakukan penanaman kelapa sawit dan hutan tanaman industri di Kawasan Semenanjung Kampar. Salah satunya adalah PT. RAPP dari grup perusahaan APRIL. Yang anehnya, pada tanggal 15 Oktober 2009 lalu, PT. RAPP malah mendapat PERINGKAT BIRU karena dinilai telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. PERINGKAT BIRU ini diberikan sesuai program Penilai Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) periode 2009 dari Departemen Kehutanan. Peringkat predikat ini terbagi atas :
Peringkat Hitam
Peringkat Merah
Peringkat Biru
Peringkat Hijau
Peringkat Emas


Semenanjung Kampar adalah merupakan kawasan penyimpan karbon terbesar di Indonesia di dalam gambutnya yang setebal lebih dari 4 meter dengan kapasitas mencapai 1,1 juta metrik ton karbon. Karbon ini jangan sampai lepas ke udara bebas, karena akan meningkatkan suhu bumi dan tentu saja menambah parah pemanasan global (global warming). Gambut yang baik selain bisa menyimpan karbon, juga bisa menyerap karbon yang terdapat di udara bebas.

Semenanjung Kampar merupakan hamparan hutan dataran rendah terbesar yang masih tersisa di Sumatera yang bisa menjadi Cagar Alam dan Kawasan Konservasi berbagai satwa langka termasuk harimau Sumatera (panthera sumatrae tigris).


Gambar Main Kapling di Semenanjung Kampar
Tribun Pekanbaru
Sabtu, 21 November 2009


Dalam kurun waktu 10 tahun, Kawasan Semenanjung Kampar dikapling oleh puluhan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri. Tercatat ada 12 perusahaan sawit dan 16 perusahaan HTI mengeksploitasi kawasan Semenanjung Kampar yang diklaim memiliki lahan gambut terdalam di dunia.

Perkebunan Kelapa sawit di Semenanjung Kampar :
  1. PT. Trisetya Usaha Mandiri (23.791,1 ha)
  2. PT. Uni Seraya (11.363,2 ha)
  3. PT. Dutaswakarsa Indah (10.279,7 ha)
  4. PT. Triomas FDI (10.232,7 ha)
  5. PT. Baskarasatriatama Riau (9.517,4 ha)
  6. PT. Sidomarga Perkasa (9.389,6 ha)
  7. PT. Langgam Inti Hibrindo (5.827,4 ha)
  8. Pusat Koperasi Polda (Puskopolda) Riau (4.989,4 ha)
  9. PT. Sabira Negeriutama (4.707,1 ha)
  10. PT. Sakti Sawit Jaya (2.672,9 ha)
  11. PT. Indo Inti Sawit Subur (2.365,8 ha)
  12. PT. Perkebunan V (PIR Buatan) (489 ha)
Coba perhatikan yang nomor 8 dan nomor 12. Keduanya merupakan badan hukum milik pemerintah yang seharusnya mengetahui tentang aturan tentang lahan gambut melebihi 3 meter.

Pengelola Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kawasan Semenanjung Kampar :
GRUP APRIL (RAPP) :
  1. PT. RAPP (93.161,9 ha)
  2. PT. Madukoro (14.676,4 ha)
  3. PT. Selarasa Abadi Utama (12.498,9 ha)
  4. PT. Ekawana Lestari Dharma (10.032,3 ha)
  5. PT. Triomas FDI (9.693,8 ha)
  6. CV. Bhakti Praja Mulia (6.269,1 ha)
  7. CV. Alam Lestari (4.730,6 ha)
  8. CV. Tuah Negeri (1.648,7 ha)
  9. CV. Harapan Jaya (499,1 ha)

GRUP APP (Asian Pulp and Paper) :
  1. PT. Arara Abadi - Siak (46.334,6 ha)
  2. PT. Putra Riau Perkasa (16.441,0 ha)
  3. PT. Satria Perkasa Agung - Serapung (12.955,7 ha)
  4. PT. Mitra Hutani Jaya (8.294,1 ha)
  5. PT. Balai Kayang Mandiri (6.161,1 ha)

Perusahaan Lain :
  1. PT. Uni Seraya (34.906,4 ha)
  2. PT. National Timber and Forest Product (9.224,7 ha)


Apa yang telah dilakukan Gubernur ataupun Bupati yang bersangkutan???
hmmmmm.... kurasa setali tiga uang dengan Menteri Kehutanan
TIDAK MAU TAHU...

Mereka TIDAK TAHU atau lebih tepatnya TIDAK MAU TAHU bahwa di kawasan tersebut mempunyai kedalaman gambut lebih dari 4 meter, yang merupakan daerah terlarang untuk pengembangan perkebunan dan Hutan Tanaman Industri.

Bahhhhh........
Kemudian, anggota DPR/DPRD Propinsi/DPRD Kabupaten kok melempem tidak bersuara???

Aku mendukung Djemari Ijal (Kelompok Peduli Alam Djemari Pekanbaru - Riau) yang merupakan salah satu anggota Blogger Bertuah Pekanbaru menuju ke lokasi Semenanjung Kampar untuk bergabung dengan Greenpeace, warga Teluk Meranti dan Teluk Binjai