Fungsi APBD

Fungsi APBD :
  1. Fungsi Alokasi dana dalam arti APBD diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian.
  2. Fungsi Distribusi dalam memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  3. Fungsi Stabilisasi ekonomi berarti APBD menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
  4. Fungsi Otorisasi berarti APBD menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan
  5. Fungsi Perencanaan yaitu APBD menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
  6. Fungsi Pengawasan yaitu APBD menjadi pedoman untuk menilai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  7. Fungsi Alokasi sumber daya.
  8. Fungsi Distribusi pendapatan sangat penting, terutama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  9. Fungsi Instrumen pokok penciptaan keadilan ekonomi dan sosial.
  10. Fungsi Penyelenggaraan Pemerintah (Pelayanan, Pembangunan dan Pemberdayaan).
  11. Fungsi Stimulus Pertumbuhan Ekonomi
  12. Fungsi kepentingan masyarakat.
  13. Fungsi Kekuatan politik untuk mensejahterakan masyarakat.
  14. Fungsi Kekuatan politik untuk menghancurkan masyarakat.
  15. Fungsi memperkaya diri sendiri.
  16. Fungsi memperkaya kelompok
  17. Fungsi memperkaya pejabat.
  18. ahhh macam-macam deh.
  19. aaaaarrrrggghhhhh....@#$%^&*&^%&*#@#$&

Kebanyakan yang terjadi adalah fungsi 14, 15, 16, 17, 18, 19

aaarararrrgggggkkkhhh.....

repost from : 14-10-2008